
Kepala Kejari Kota Semarang Asep Mulyana mengatakan H merupakan pejabat Pemerintah Kota Semarang yang saat program tersebut dilaksanakan menjabat sebagai pengguna anggaran.
“Pada 5 Januari ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Asep di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin.
Dari tersangka berjenis kelamin perempuan ini, kejaksaan telah memperoleh bukti awal tentang perbuatan melawan hukum dalam program yang dibiayai APBD tersebut.
Menurut Asep, indikasi korupsi dalam pelaksanaan program pariwisata Kota Semarang tersebut terjadi pada adanya anggaran ganda untuk membiayainya.
Program tersebut memperoleh kucuran dana dari APBD Kota Semarang sebesar Rp3 miliar dan APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp500 juta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memperoleh pendanaan dari sponsor. Diketahui terdapat bantuan uang tunai sebesar Rp800 juta serta properti senilai Rp1,5 miliar.
“Ada indikasi dana tersebut masuk ke rekening pribadi,” katanya.
Dugaan terjadinya korupsi tersebut terjadi akibat pengelolaan keuangan yang amburadul dan tidak transparan.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah memperkirakan potensi kerugian negara yang terjadi mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kejaksaan masih akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari Kota Semarang akan meminta keterangan mantan wali kota yang saat itu menjabat.(JN05)