Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

‎Mantan Bupati Karanganyar Dihukum Enam Tahun Penjara

Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rina Iriani terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang disusun secara kumulatif.

Terdak terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8/ 2010 tentang TPPU.

“Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian terhadap negara dan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2).

Terdakwa juga terbukti telah berusaha menyamarkan harta bendanya yang diduga diperoleh dari tindak pidana.

Perbuatan terdakwa menyamarkan harta bendanya yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut dengan cara menyimpan dalam rekening bank atas namanya dan kedua anaknya.

Hakim juga menilai terdakwa tidak mampu membuktikan hartanya yang berasal dari penghasilan lain selain sebagai bupati.

Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

Harta yang diperoleh Rina dari penghasilan selain sebagai bupati tersebut juga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Dalam vonisnya, hakim menolak untuk mencabut hak politik Rina Iriani, sebagaimana permintaan jaksa. “Hukuman yang dijatuhkan dalam pekara ini bukan ajang balas dendam. Permintaan jaksa tersebut tidak relevan dan memberatkan terdakwa,” katanya.

Atas vonis tersebut, Rina dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Penasihat hukum Rina Iriani, OC Kaligis menilai banyak fakta hukum yang dikesampingkan dalam perkara ini.

Ia mencontohkan audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini namun tidak pernah disampaikan. (JN05)

(null)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...