Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

‎Mantan Bupati Kudus Divonis 22 Bulan Penjara

image
Persidangan dengan tersangka mantan bupati kudus, H. Tamsil di pengadilan tipikor Semarang

Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. Tamzil terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar tahun 2004-2005.

Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” kata Antonius dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Keputusan Tamzil dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dalam hal ini APBD Kabupaten Kudus, dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam putusan tersebut, hakim tidak mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugiab negara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (JN05)

BACA JUGA  Kejaksaan Didesak Untuk Hukum Berat Jaksa yang Terlibat Korupsi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...