Jowonews

Logo Jowonews Brown

‎Mantan Bupati Rembang Jalani Sidang PK

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Rembang M.Salim mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi APBD Rembang tahun 2006 dalam pos dana tak tersangka. Sidang pertama peninjauan kembali tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

M.Salim dalam memori PK yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya Ahmad Hadi Prayitno mengungkapkan sejumlah alasan atas pengajuannya itu.
Menurut dia, ada pertentangan keputusan antara Pegadilan Tipikor Semarang dengan PN Rembang atas gugatan perdata yang diajukan.
Alasan kedua, yakni adanya kekhilafan hakim tentang transaksi senilai Rp2 miliar oleh CV AHK, sehingga seolah-olah terdapat kerugian negara.
“Kekhilafan hakim berkaitan dengan audit PT RBSJ,” kata Hadi.
Atas permohonanya itu, Salim meminta Mahkamah Agung, meninjau ulang putusan terdahulu. 
“Kami mohon MA mengabulkan permohonan peninjauana ini dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat,” kata Hadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto itu.
Atas pembacaan memori PK tersebut, hakim memberi waktu sepekan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
M.Salim dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Rembang tahun 2006 dalam pos dana tak tersangka.
Putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. (JN05)
BACA JUGA  Ketua Golkar Salatiga Segera Diserahkan Kejari

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...