Jowonews

Logo Jowonews Brown

12 Desa Tabrak Aturan Raskin, Terancam Diperiksa BPK/BPKP

Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)

KENDAL, Jowonews.com—Sedikitnya ada 12 desa masih melakukan pembagian jatah beras miskin (raskin) dengan sitem bagi rata. Padahal sesuai peraturan, pembagian beras miskin hanya diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM).

Kabag Perekonomian Setda Kendal, Sudi Mudiono mengatakan, 12 desa yang aparatnya memberikan beras dengan sistem bagi rata tersebut ada di dua kecamatan, yakni Patebon dan Cepiring. Namun nama-nama desanya apa saja, sudi enggan membebernya.

“Kenyataan ada desa yang membagikan raskin dengan sistem bagi rata memang masih ada. Tapi akan kami upayakan untuk dilakukan pembinaan di 12 desa tersebut. Sebab memang hal itu semestinya tidak diperbolehkan,” ujar Mudiono, Minggu (9/3).

Selain akan melakukan pembinaan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan pembagian raskin keseluruh 286 desa yang ada di Kendal. Pengawasan akan dilakukan tim monitoring yang terdiri dari Bagian Perekonomian Setda Kendal, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapermaspemdes) dan dinas sosial (Dinsos).

Selain itu, yang terlibat dalam monitorig adalah dari Kepolisian yakni Polres Kendal, Bullog dan Dinas Pertanian Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bapeda). “Monitoring dilakukan lima kali dalam satu tahun ,” paparnya.

Tujuan monitoring sendiri dilakukan agar desa tidak lagi membagi beras secara merata. Melainkan memagi raskin sesuai aturan yakni hanya kepada RTS PM. Selain itu untuk mengetahui apakah beras yang diberikan benar-benar tepat sasaran atau butuh perubahan data. Juga untuk mengatisipasi raskin tidak layak sampai ketangan masyarakat.

Sebab masih ada temuan, beras tidak layak dibagikan kepada masyarakat. Salah satunya di Desa Protomulyo. Sebanyak 551 karung raskin yang dibagikan ke warga warnanya banyak yang hitam kecelokatan, beras bercampur debu, lebih banyak menir.

BACA JUGA  Asal Usul Penamaan Tahun, Bulan, dan Hari Dalam Kalender Jawa

“Raskin memang kualitas berasnya untuk kelas menengah kebawah. Ini tentu berbeda denan yang dijual di pasaran. Sebab rata-rata raskin adalah stok beras lama yang sudah disimpan digudang minimal sembilan bulan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretarid Derah (Sekda) Pemkab Kendal Bambang Dwiyono menginstruksikan agar beras diberikan sesuai dengan RTS PM saja. Hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

“Jika masih ada desa yang membagi raskin dengan bagi rata, maka akibatnya ditanggung sendiri jika nanti kena pemeriksaan oleh BPK, BPKP. Sebab pembagian raski sudah ada aturan petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (juklak juknis). Jadi tidak boleh di bagi merata,” timpalnya.

Bambang menyatakan pembagian beras tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Yakni pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. “Pidananya minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta agar kepala desa agar melakukan pendataan ulang kembali warga yang masuk dalam daftar RTS PM melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan (Musdes dan Muskel). Sehingga semua warga miskin bisa di Kendal mendapatkan raskin. “Data yang ada ini memakai data lama sejak 2005. Jadi mungkin ada yang meninggal atau berubah statusnya,” tambahnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...