
DEMAK, Jowonews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Demak mulai menggulirkan sistem Demak berkelanjutan. Yakni, penjabaran dari sistem Desa Model Administrasi Kependudukan berkelanjutan.
Kepala Dispendukcapil, Afhan Noor mengatakan, semua data kependudukan akan diteta sedemikian rupa dengan sistem anyar tersebut. Diantaranya, data akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun Kartu Keluarga (KK).
Dengan ketersediaan data yang lengkap ditingkat desa ini, maka warga yang hendak mengurus surat-surat yang dibutuhkan tidak perlu lagi ke kecamatan atau kabupaten. “Ini sebagai bentuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Semua data dapat diupload di kelurahan,”katanya.
Menurut Afhan, untuk tahap awal ini, Dispendukcapil mencoba sistem Demak berkelanjutan itu di 14 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Desa-desa itu menjadi pilot project. Bila berhasil, maka akan diterapkan di desa-desa lainnya se-Demak.
Untuk kelancaran program itu, maka Dispendukcapil telah menyiapkan pelatihan bagi perangkat desa, utamanya para sekretaris desa (sekdes) agar paham tentang aplikasi sistem tersebut.
“Ini supaya kebutuhan pengurusan dokumen kependudukan berbasis desa tersebut bisa terwujud lebih mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit. Kita targetkan dua tahun ini semua desa bisa tercover sistem Demak berkelanjutan itu,”katanya.
Afhan menambahkan, dengan adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 terkait administrasi kependudukan disebutkan bahwa, semua dokumen kependudukan penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Konsekuensinya, maka pemerintah harus pro aktif jemput bola (stensell aktif) ke masyarakat bagaimana pelayanan itu didekatkan.
“Dengan begitu, masyarakat yang butuh data kependudukan langsung bisa dilayani di desa,”jelasnya.(JN01)