Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

15 Anggota Polda Jateng Direkomendasikan Dipecat

SEMARANG, Jowonews.com – Sepanjang tahun 2015 lalu, jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polisi maupun PNS Polri di lingkup Polda Jateng mengalami peingkatan. Tak tanggung-tanggung, peningkatan dari tahun sebelumnya mencapai 143,18 persen. Peningkatan jumlah pelanggaran tersebut merupakan dampak dari langkah tegas yang diambil oleh Polda Jateng terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan, secara umum jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi dan PNS Polri di jajaran Polda Jateng mengalami penurunan.

Pada tahun 2015 setidaknya ada 537 kasus pelanggaran,  jumlah tersebut turun dari tahun 2014 silam yang mencapai 638 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari tiga pelanggaran selama tahun 2015, yakni 408 kasus pelanggaran disiplin, 107 kasus pelanggaran kode etik, dan 22 kasus terkait pelanggaran pidana.

“Secara umum trendnya menurun. Tapi untuk pelanggaran kode etik meningkat tajam. Tahun 2014 ada 44 kasus pelanggaran kode etik, sedangkan tahun 2015 mencapai 107 kasus. Meningkat 143,18 persen dari tahun sebelumnya,” katanya dalam jumpa pers akhir tahun 2015 Polda Jateng di gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (1/1).

Liliek menjelaskan, kasus pelanggaran polisi yang paling menonjol pada tahun 2015 adalah kasus perampokan yang dilakukan oleh anggota Brimob dan TNI terhadap mobil pengambil uang di daerah Boyolali. Perampokan tersebut dilakukan pada bulan September 2015 lalu dengan kerugian miliaran rupiah. Kasus tersebut sudah ditangani secara profesional dan sudah tuntas.

“Semua kasus terkait pelanggaran tersebut sudah ditanganu secara profesional oleh petugas Propam Polda Jateng. Termasuk kasus paling menonjol di tahun 2015, yakni perampokan oleh oknum Brimob dan TNI,” terang Liliek.

BACA JUGA  Polrestro Jakarta Barat Tembak Mati Perampok Bersenjata

Sementara itu, Kasubbid Provos Bid Propam, AKBP Amingga, menambahkan peningkatan jumlah pelanggaran kode etik tersebut dikarenakan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar aturan.

“Selama ini telah diberikan sanksi, tapi sepertinya kurang memberikan efek jera. Jadi kode etik diberlakukan untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari ratusan kasus yang ditangani oleh Propam Polda Jateng, setidaknya ada 15 anggota Polri yang direkomendasikan untuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Rekomendasi PTDH tersebut didapatkan setelah yang bersangkutan sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Begitu juga terhadap anggota yang terancam pidana di atas empat tahun, tentunya setelah memiliki ketetapan hukum yang sah atau inkrah. “Kami menerima 15 anggota yang direkomendasikam untuk di-PTDH, berasal dari berbagai golongan pangkat,”  katanya. 

Terpisah, berdasarkan catatan di Polrestabes Semarang, selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2015 setidaknya ada 10 anggota polisi yang direkomendasikan untuk di-PTDH (dipecat, red). Sementara untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polrestabes Semarang mengalami trend menurun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, jumlah anggota yang menjalani sidang disiplin pada tahun 2014 silam sebanyak 60 orang, sedangkan tahun 2015 turun menjadi 53 orang. Untuk pelanggaran kode etik, pada tahun 2014 terdapat 10 anggota dan pada tahun 2015 ada 8 anggota.

“Selama kurun waktu 2014 sampai 2015 ada 10 anggota yang direkomendasikan untuk di-PTDH,” katanya dalam rilis akhir tahun 2015 di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/12). (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...