Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

16 Ribu PNS Pemprov Tak Bayar Pajak TPP

image

SEMARANG,Jowonews.com – Sebanyak 16.055 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jateng dipastikan tidak membayar pajak penghasilan dari tambahan penghasiilan pegawai (TPP) yang diterimanya setiap bulan. Pajak penghasilan dari TPP tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng.

Fakta itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Jateng.

Pergub No.9 tahun 2015 tersebut ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sri Puryono dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam Pergub pasal 1 ayat (1) disampaikan TPP diberikan kepada PNS dilingkungan Pemprov Jateng setiap bulan dan diberikan sebanyak 13 kali dalam 1 tahun.

Sementara pada ayat (2) disampaikan bahwa besaran TPP yang diberikan kepada PNS tidak termasuk pajak. Yang artinya, TPP diterima utuh tanpa harus dipotong pajak penghasilan.

Pada ayat (3) dengan gamblang dijelaskan bahwa pajak dari TPP yang diterima PNS dilingkungan Pemprov Jateng ditanggung Pemprov Jateng yang dibebankan pada APBD.

Karuan kondisi tersebut sangat disayangkan sekali. Tapi kalau mencermati pergub tersebut, PNS tidak bisa disalahkan. Sebab, itu menjadi kebijakan Gubernur.

Koordinator LSM Gempar Widjayanto sangat menyayangkan sekali. Menurutnya, harusnya penerima TPP tetap harus dikenai pajak. “Saya dapat informasi, sekarang sudah diterbitkan surat edaran (SE) Gubernur yang menyatakan penerimaan TPP akan dipotong pajak penghasilan,”katanya.

Namun menurutnya, itu kan mulai bulan September ini. “Berarti benar sejak Januari memang penerima TPP tidak dikenakan pajak,”tukasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...