Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dugaan Korupsi Kursi Tribun, Kejari Surati BPKP

KENDAL, Jowonews.com—Penyidikan kasus pengadaan kursi tribun Stadion Utama hingga kini belum rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal yang menyidik lima tersangka dalam kasus ini beralasan masih belum menerima laporan hasil audit (LHA) kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Kepala Kejari, Mustaming mengatakan, pihaknya sudah memeriksa berkas penyidikan. Untuk pemeriksaan saksi dan para tersangka sebenarnya sudah selesai. “Jadi belum selesainya itu penyidikan itu lantaran lamanya proses audit kerugian negara yang dilakuan oleh BPKP,” ujarnya, Jumat (15/1).

Namun, pihaknya mengaku sudah berkirim surat ke BPKP Jateng untuk segera menyelesaikan LHA. Mengingat penyidikan kasus ini sudah memakan terlalu waktu lama. Sehingga berkas bisa dilimpahkan ke penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Alasan belum adanya audit kerugian negara yang real itu, menurut Mustaming, juga menjadi alasan penyidik hingga sekarang belum berani menahan ke lima terangka dalam kasus ini. Lima tersanga tersebut yakni,  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kendal DW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) CU dan rekanan FH selaku penyedia jasa atau pelaksan proyek tersebut. Dua tersangka lainnya yakni BS selaku Ketua Panitia Pengadaan dan ST selaku Pemeriksa Barang.

“Menyelesaikan kasus korupsi itu tidak mudah, sebab selain butuh pembuktian perbuatan melawan hukum juga harus ada kerugian negara. Dua syarat itu harus dipenuhi, jika tidak maka kami belum berani melimpahkannya ke pengadilan,” tandasnya.

Pihaknya berjanji, segera setelah mendapatkan LHA dari BPKP pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Terpisah, Penjabat Bupati Kendal, Kunto Nugroho hingga saat ini juga belum menonaktifkan empat tersangka yang diketahui PNS. Alasannya, karena masih dalam tahap proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Jaringan Masyarakat KendalDeklarasikan Calon Independen di Pilkada

“Untuk sekarang ini saya tidak bisa menonaktifkan, karena yang bersangkutan baru tersangka. Artinya masih ada proses hukum selanjutnya, masih ada proses sidang sampai nanti diputuskan hakim bersalah atau tidak,” katanya

Namun dirinya selaku pucuk pimpinan di Pemkab Kendal saat ini mendorong agar proses hukum atas kasus pengadaan kursi tribun Stadion Utama Kendal senilai Rp 2 miliar itu segera tuntas. Sehingga para tersangka dalam kasus ini termasuk Kepala Dinpora bisa segera mendapatkan status kepastian hukum.

Kunto menyatakan menyerahkan pada aparat penegak hukum. Bahkan dengan tegas tidak akan membela siapapun anak buahnya yang terjerat kasus korupsi. Sebab hal itu diluar wewenangnya.

“Kalau anak buah saya benar tentu akan saya bela, tapi kalau sudah salah apalagi menyangkut masalah hukum saya tidak bisa membelanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal subsideritas. Yakni Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang prambatasan korupsi. Ancaman pidana 20 tahun penjara, denda maksimal Rp minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...