Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polisi Amankan Pemasangan Pagar Tanah Sengketa

KUDUS, Jowonews.com – Pemasangan tiang pagar bangunan di tanah sengketa di Jalan Kudus-Pati, turut Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, harus mendapatkan pengamanan dari puluhan polisi menyusul adanya aksi perlawanan warga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Jika sebelumnya sempat terjadi aksi dorong dan perlawanan dari beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 5.865 meter persegi, kali ini mereka hanya sekadar beradu argumen.

Polisi yang berjaga-jaga juga tidak terpancing dengan omongan dari sejumlah orang yang mengaku sepagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Sementara para pekerja yang hendak memasang tiang untuk membuat pagar pembatas atas tanah sengketa tersebut, tidak terpengaruh dengan keberadaan sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut. 

Sukimin warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, mengaku, sebagai pewaris atas tanah seluas 11.000 meter persegi yang kini sebagian tanahnya diklaim milik orang lain.

Ia mengaku, keluarganya tidak pernah melakukan jual beli atas sebagian tanah tersebut.

Bahkan, kata dia, letter C dengan atas nama kakeknya bernama Maturi Rebi sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut belum pernah dipecah dan masih utuh. “Saya sendiri tidak mengetahui, mengapa ada pemecahan tanah seluas 5.865 meter persegi dan diklaim milik orang lain,” ujarnya.

Keluarganya, kata dia, memang bukan keluarga kaya sehingga tidak bisa menempuh jalur hukum. “Keluarga hanya menyerahkan semua persoalan ini kepada Tuhan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Riyanta kuasa hukum Liem Sugiyanti mengungkapkan, kliennya tidak berurusan dengan keluarga Sulasih sebagai anak dari Maturi Rebi karena dalam transaksi jual beli tanah seluas 5.865 meter persegi dengan Suwaji. “Transaksi jual beli tanah tersebut juga dilengkapi dengan akte jual beli dan sertifikat juga sudah atas nama Liem Sugiyanti,” ujarnya.

BACA JUGA  Ribuan Orang Ramaikan Kirab Sewu Kupat 

Menurut dia, keluarga Sulasih bisa melakukan upaya hukum jika memang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.  Apalagi, kata dia, aturan hukum memang mengakomodir hal itu, sehingga silakan saja melakukan upaya hukum.

Jika mereka masuk ke lahan atas nama Liem Sugiyanti tanpa izin, kata dia, justru bisa dilaporkan ke polisi dan bisa dijerat dengan pasal 67 KUHP.

Untuk itu, kata dia, lebih baik mereka melakukan upaya hukum, bukannya melakukan hal-hal yang di luar ketentuan hukum. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...