Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KP2KKN Khawatir Permintaan BPK Pengaruhi Pemeriksaan APBD Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng tidak mempersoalkan permintaan hibah tanah BPK RI kepada Pemprov Jateng seluas 2.778 m2. Namun demikian KP2KKN mengkhawatirkan permintaan itu akan mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap APBD Jateng TA 2015.

Kekhawatiran itu disampaikan Koordinator KP2KKN Jateng BidangMonitoring, Eko Haryanto, Minggu (17/1) kemarin. “Kami tidak mempersoalkan permintaan tanah oleh BPK kepada Pemprov Jateng dengan sistem hibah itu. Secara aturan memang diperbolehkan. Tapi jangan sampai ada maksud dibalik pemberian hibah itu. Yaitu pemeriksaan terhadap APBD Jateng,”tegasnya.

Kalau sampai hibah itu akan mempengaruhi hasil pemeriksaan dan supaya pemprov dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada hasil pemeriksaan APBD 2015, ini yang sangat dikhawatirkan. Kalau itu, berarti sudah tidak obyektif.

“BPK sebagai lembaga pemeriksa harus tetap obyektif, profesional, akuntabel,”katanya.

Eko mengaku heran juga sebenarnya atas permintaan itu. Karena umumnya pemerintah pusat yang menghibahkan kepada pemerintah daerah. Tapi yang terjadi di Jateng ini malah sebaliknya. Sehingga DPRD Jateng pun harus cermat sebelum memberikan persetujuan.

Sementara itu Sekda Jateng Sri Puryono saat dikonfirmasi mengakui adanya permintaan tersebut. Menurutnya, sekarang masih dalam proses. Sehingga belum ada keputusan disetujui atau tidak. “Sekarang masih proses,”jawabnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI minta hibah tanah dan bangunan untuk Museum BPK RI di Magelang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur dan Ketua DPRD Jateng, tertanggal 23 November 2015, Nomor 26/S/II/11/2015. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan surat pinjam pakai antara Pemprov Jateng dengan BPK RI Perwakilan Jateng Nomor 030/007671/2014 tanggal 2 Juli 2014, BPK diberikan hak pinjam pakai untuk menggunakan sebagian bangunan milik Pemprov Jateng seluas 296,16 m2. Bangunan itu terletak di Jl.Pangeran Diponegoro No.1 Kota Magelang, yang digunakan untuk Museum BPK.

BACA JUGA  Kejati Diminta Tahan Mantan Pejabat Biro Keuangan

Museum BPK yang ada saat ini dipandang belum cukup memadahi untuk menggambarkan secara menyeluruh dan runtut mengenai perkembangan BPK dari awal pendirian sampai dengan kondisi terkini.

BPK berencana mengembangkan Museum BPK tersebut menjadi museum yang lebih representatif, moderen dan menarik.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna tertib administrasi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BPK mohon tanah dan bangunan yang digunakan untuk Museum BPK dapat dihibahkan dari Pemprov Jateng kepada BPK.

Keseluruhan luas tanah yang dibutuhkan BPK seluas 2.778 m2 dengan luas bangunan diatasnya sebesar 1.754 m2. Surat itu tembusannya disampaikan Sekjen BPK RI, Sekda Jateng dan Sekwan Jateng.

Menindaklanjuti permohonan itu, Komisi A DPRD Jateng, Rabu (6/1) melakukan peninjauan ke lokasi.

Menurut anggota komisi A Amir Darmanto, melihat kondisi lokasi yang diminta BPK RI, dewan tampaknya merasa keberatan untuk mengabulkan permintaan tersebut.

“Informasi dari DPPAD Jateng Gubernur Ganjar Pranowo sudah menyetujui. Makanya kita melakukan peninjauan ke lokasi,”ungkapnya.

Melihat kondisi yang ada, tampaknya dewan akan keberatan melepas aset pemprov tersebut. Selain bangunan yang ada sebagai cagar budaya, pengunjung Museum BPK itu sangat minim sekali.

“Bahkan menurut pengelola, kalaupun ada pengunjung yang datang, itu tidak ke Museum BPK. Tapi ingin melihat jubah Pangeran Diponegoro yang ada di dekat Mseum. Jadi kalau petugas mengarahkan, pengunjung baru mengunjungi Museum BPK,”kata Amir Darmanto. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...