Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jaksa Tak Siap, Sidang Raibnya Uang Kasda Ditunda

SEMARANG, Jowonews.com – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Raibnya Kasda Semarang senilai Rp. 21,7 miliar, dengan terdakwa Suhantoro batal dibacakan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng belum siap membacakan nota tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/1).

“Mohon ijin majelis karena tuntutan belum siap kami minta waktu untuk menyusun dan menunda sidang,”kata JPU, Zahri Aeniwati dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Torowa Daeli.

Oleh majelis hakim diputuskan siding sidang ditunda hingga 26 Januari mendatang. “Sidang ditunda. Kami perintahkan terdakwa kembali ke tahanan,” kata hakim, Torowa menutup sidang.

Sebelumnya terungkap fakta bahwa Suhantoro menerima suap sebesar Rp152,4 juta yang diterima dari tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) yang juga mantan karyawan BTPN Cabang Pandanaran.

Dalam dakwaanya JPU, Zahri Aeniwati menyebutkan, uang-uang yang diberikan tersangka Dyah itu dikirim ke nomor rekening 135-00-0310686-9 atas nama Suhantoro. Transfer yang diberikan Diah Ayu Kusumaningrum dilakukan secara berkala.

Zahri menyebutkan, rincian uang tersebut terhitung dari tanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp29,2 juta, 8 Agustus sebesar Rp30 juta, 30 September sebesar Rp30,5 juta, 20 November Rp5 juta, 27 Oktober Rp29,5 juta dan 8 Desember 2014 sebesar Rp13,9 juta.

Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya Diah Ayu mengatakan bahwa uang setoran pemkot tidak pernah disetorkan ke BTPN. Uang senilai Rp. 21,7 miliar itu menurut Diah Ayu tidak pernah disetorkan ke BTPN melainkan dijadikan bancakan oleh beberapa oknum pemkot.

Diah Ayu juga mengakui bahwa dirinya membuat slip setoran dan rekening koran fiktif sebagai dalih penyetoran pemkot ke BTPN.

“Tapi uang itu tidak pernah masuk ke BTPN. Uang itu saya jemput di DPKAD Kota Semarang dan saya buatkan slip setoran fiktif. Begitu pada tanggal 19 Januari 2015, saat praktik ini terbongkar, Suhantoro sempat meminta saya untuk membuatkan rekening koran 3 hari setelahnya. Rekening koran itu juga fiktif, yang mulia,” ujar Diah Ayu.

BACA JUGA  BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Semarang

Perlu diketahui, dalam dakwaannya JPU menjerat Suhantoro dengan pidana Pasal 12 B ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 B ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 undang-undang yang sama.

Suhantoro  saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang karena sedang menjalani masa hukuman kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012/2013. Ia menjadi terpidana dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang selama 27 bulan penjara. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...