Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penjualan Tanah Buangan Tol, Polisi Bidik Bos Adhi Karya

PERIKSA: Anggota Denpom Salatiga dan Reskrim Polres Semarang melakukan pemeriksaan di penambangan tanah disposal proyek jalan tol Semarang-Solo sesi III, Km 0 Bawen

UNGARAN,Jowonews.com –  Pengangkutan tanah buangan (disposal) proyek jalan tol Semarang-Solo (SS) dari Bawen, Kabupaten Semarang ke Bandara Ahmad Yani Semarang, ternyata belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (lalin).

Kepastiak itu disampaikan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendi Andi, yang mengaku belum pernah memberikan rekomendasi Amdal lalin. Padahal Amdal Lalin ini diperlukan untuk mengatur proses pengangkutan tanah disposal agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Belum ada Amdal lalinnya. Saya belum pernah memberikan rekomendasi pada kegiatan ini (pengangkutan tanah buangan,red),” ujar Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Andi di Ungaran, Rabu (20/1).

Menurut Kasatlantas Amdal lalin itu diperlukan untuk melihat dampak lalu lintas akibat aktivitas dilokasi pengerukan tanah maupun pengangkutannya. “Setiap kegiatan di suatu lokasi harus memiliki Amdal lalin. Hal ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin lainnya, seperti IMB, atau Amdal dari BLH. Untuk mendapatkan Amdal lalin harus mendapatkan rekomendasi dari lalu lintas, Dinas Perhubungan serta PU jika memang berkaitan,” ujar Kasat Lantas.

Polres Semarang sendiri sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan kasus dugaan penjualan tanah buangan (disposal) dari proyek pembangunan jalan tol SS sesi III, dengan pelaksana PT Adhi Karya ke pembangunan Bandara Ahmad Yani Semarang.


“Kemarin sudah kita periksa saksi-saksi yang berada dilapangan, kemudian mengarah ke koordinator angkutan,” ujar Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian.

Pada Rabu (20/1), dua orang yang dianggap koordinator angkutan truk berinisial, MJ dan RB dimintai klarifikasi perihal kasus ini. “Dalam waktu dekat akan kita panggil juga pemilik pekerjaan (PT Adhi Karya,red) untuk kita mintai keterangannya,” ujar Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (19/1), Polres Semarang memeriksa lokasi dugaan penjualan tanah buangan (disposal) dari proyek pembangunan jalan tol SS sesi III. Karena sebelumnya ada ratusan truk setiap harinya melakukan penggangkutan tanah dari proyek tol SS ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. Ada dugaan ribuan kubik tanah ini dijual ke pembangunan Bandara Ahmad Yani. Padahal pembangunan jalan tol ini sudah menganggarkan pembuangan tanah. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Ada Saksi Lihat Ledakan, Tujuh Orang Jadi Korban !

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...