Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dana Terbatas, Usulan Penanganan Bertambah

KUDUS, Jowonews.com-Penanganan jalan rusak di Kabupaten Kudus selalu menghadapi persoalan klasik. Selain persoalan kemampuan dana yang terbatas, percepatan kerusakan sarana penghubung akibat berbagai faktor, hal tersebut juga disebabkan alih status jalan.

“Kondisi tersebut diakui mengakibatkan sebagian perbaikan jalan tidak pernah tuntas alias beberapa diantaranya tertinggal untuk diperbaiki,” kata Kadinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BPESDM) Sam’ani Intakoris . Lebih lanjut dia menyatakan setiap tahun rata-rata pembangunan jalan di Kota Keretek mencapai 100 kilometer.

”Selalu ada yang tercecer setiap tahunnya karena berbagai penyebab tersebut,” imbuhnya.

Dia memperkirakan jumlah ruas jalan yang belum dapat diperbaiki sebagaimana usulan dan ancangan semula mencapai 20 persen. Dia mencontohkan, saat sekarang jalan yang masuk kabupaten semakin banyak. Peralihan jalan desa ke jalan kabupaten dipastikan mempunyai konsekuensi khusus.

”Perbaikan menjadi tanggung jawab kita,” imbuhnya.

Saat ini, total panjang jalan di Kabupaten Kudus mencapai 621,180 kilometer. Namun, tahun depan panjang jalan di Kota Keretek dimungkinkan sudah bertambah terkait peralihan status berbagai sarana penghubung yang ada. Bahkan, panjang ruas jalan dimungkinkan akan semakin bertambah terkait rencana peralihan jalan provinsi ke kabupaten.

”Data jalan akan segera divalidasi,” imbuhnya.

Mengenai total panjang jalan tahun ini diperkirakan mencapai 200 kilometer. Hingga akhir tahun ini, kondisi jalan yang baik diperkirakan sudah mencapai 87 persen.

”Perbaikan jalan dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan yang ada,” tandasnya.

Dia memaklumi banyak usulan terkait perbaikan jalan terutama yang baru saja mengalami alih status. Hanya saja, dia meminta semua pihak untuk dapat memahami kendala yang dihadapi terkait perbaikan jalan.

”Bagaimanapun, tetap harus diperbaiki,” tandasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menentukan skala prioritas ruas jalan rusak mana saja yang harus diperbaiki. Bila memang akses jalan tersebut dianggap mengalami kerusakan parah dan sangat dibutuhkan warga sekitar, maka akan dilakukan melalui mekanisme perbaikan rutin. Sedangkan untuk penanganan yang kompehensif tetap harus menunggu perbaikan melalui mekanisme proyek publik.

BACA JUGA  Kios Disegel! Pedagang Matahari Plasa Kudus Segera Lapor Ombudsman

Salah seorang warga, Andi (25), warga Jati, berharap perbaikan jalan tetap menjadi penekanan setiap tahunnya. Hal tersebut terutama pada akses yang setiap hari dilewati warga. Dia mencontohkan, salah satunya di sekitar sentra makanan tradisional Lentog Tanjung. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sam’ani menyatakan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan pihak desa. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...