Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Awas, Beredar Kecap Berbahan Limbah Pabrik di Ungaran

UNGARAN, Jowonews.com – Masyarakat yang suka mengonsumsi/memasak menggunakan kecap patut waspada. Pasalnya, sekarang ini di Kabupaten Semarang dan beberapa kota sekitarnya telah beredar kecap yang dibuat dengan bahan baku dari limbah yang semestinya dimanfaatkan untuk pakan ternak.

Pemanfaatan ampas pabrik kecap yang tidak semestinya tersebut terkuak dari pengiriman belasan jerigen berisi cairan berwarna hitam menuju ke kawasan Bergas, Kabupaten Semarang menunggunakan mobil pickup. Cairan tersebut adalah limbah atau ampas hasil penyaringan dari pabrik kecap.

“Ini ampas dari pabrik kecap, mau diantar ke pabrik kecap Pak Ym di Bergas,” kata sopir pick up yang keberatan menyebutkan namanya itu, kemarin.

Wartawan  berusaha menelusuri tempat tujuan pengiriman cairan hitam pekat tersebut. Ternyata cairan ampas sisa penyaringan kecap dari pabrik kecap ternama itu atas permintaan Ym, 45, warga di Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Cairan itu oleh Ym diolah dengan cara direbus dan diberi penambahan bahan lain salah satunyanya adalah gula. Selanjutnya dilakukan penyaringan lagi hingga benar-benar bersih. Setelah itu dikemas diberi label dan dijual kepasaran.

Ym mengaku sudah melakukan produksi sejak 6 bulan lalu. Bahan bakunya didapatkan dari ampas pabrik kecap. Menurut Ym bahan baku tersebut tidak berbahaya, sebab itu ampas sisa penyaringan kecap. Hanya saja dari pabrik melarang pemanfaatannya untuk konsumsi manusia melainkan untuk pakan ternak.

“Dari pabrik kecap membolehkan pengambil, namun aturannya hanya untuk pakan ternak. Namun saya manfaatkan untuk membuat kecap. Sebab masih layak kalau diolah lagi. Hasilnya juga bagus dan rasanya lumayan enak,” kata Ym sembari menunjukan kecap kemasan satu kilogram hasil produksinya.

Ym beralasan penggunaan ampas penyaringan kecap dari pabrik besar itu untuk menekan ongkos produksi. Sebab jika menggunakan bahan baku sesuai ketentuan ongkos produksi mahal sehingga tidak sebanding dengan harga jualnya. Sebab harga jual dipasaran sudah kalah bersaing dengan kecap-kecap pabrikan yang sudah ternama.

“Kecap saya mereknya RB bergambar wayang. Ada juga yang bahan bakunya sama dengan saya pakai merek lain dan di jual di beberapa kota. Harga per kilogramnya Rp 13 ribu, itu saja mepet banget,” imbuhnya.

BACA JUGA  Aparat Bongkar Kasus Alat Tes Antigen Tak Berizin

Ym juga berdalih bahwa pengolahan kecap yang dilakukannya itu merupakan bentuk kreatifitas.   Hanya saja menurut Ym, pihaknya belum memiliki izin resmi produksi kecap rumahan miliknya itu. Nomor izin yang dipasang pada label kecap miliknya itu menurut Ym adalah perizinan untuk pabrik sirup yang sudah lama berhenti produksi.

“Saya ini dulu kerja di parbrik minuman lalu berhenti kerja produksi sirup tetapi tidak jalan. Karena bingung tidak ada kerjaan, lalu saya buat usaha kecap kecil-kecilan. Saya mengakui salah karena tidak ada perizinannya,” akunya.

Setelah kepergok permasalahan tersebut, Ym mengatakan resmi menutup produksi kecapnya. Ym akan memanfaatkan ampas-ampas tersebut untuk pakan ternak sapinya saja. “Saya bersyukur karena sudah ada yang menegur dan saya berhenti produksi mulai saat ini,” tandasnya. 

Sementara itu warga di sekitar rumah Ym mengetahui aktivitasnya sejak setahun lalu. Warga mengetahui Ym itu mengolah kecap dan dipasarkan di beberapa wilayah.

 “Kalau tidak salah sudah setahun memproduksi kecap. Saya tidak tahu persis pembuatannya dan bahan bakunya dari mana,” ungkap Yudha, 55, tokoh masyarakat Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Kabupaten Semarang, Imum mengatakan, untuk melakukan sebuah produksi harus memiliki perizinan yang lengkap termasuk dari Departemen Kesehatan. Apalagi produksi makanan yang efeknya sangat berbahaya jika diproduksi dengan bahan baku yang asal-asalan. 

“Kami akan melakukan pengecekan produksi kecap tersebut apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” ungkapnya.

Anggota Polres Semarang juga langsung melakukan penyelidikan karena ada dugaan pelanggaran aturan dalam produksi kecap tersebut. Polisi bakal menjerat Ym dengan pasal pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...