Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penyaluran Dana Bansos Fiktif Tak Banyak Diketahui

SEMARANG, Jowonews.com – Jumlah dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2011 senilai Rp 26 miliar disalurkan kepada 4.492 penerima dari berbagai organisasi dan golongan. Jumlah tersebut diketahui sesuai dengan laporan pertanggugjawaban (LPJ) Gubernur Jateng terkait program yang telah disetujui dewan.

Hal itu diungkapkan oleh Sumatno, Kasubag Akuntansi Bidang Pendidikan dan Kesra pada Biro Keuangan Setda Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/1).

Sumarno menyatakan bahwa pihaknya bertugas menyiapkan Lpj APBD gubernur. Saksi yang secara struktur di bawah Kabag Akutansi itu mengatakan, pencatatan juga dilakukan terkait realiasi bansos bidang kemasyarakatan.

“Jumlah dana bansos kemasyarakatan yang disalurkan sebesar Rp 26 miliar lebih,” kata Sumarno di hadapan majelis yang dipimpin Ari Widodo saat sidang perkara bansos dengan terdakwa Agoes Soeranto.

Saksi juga mengakui tidak mengetahui perihal penerima fiktif dan penerimaan dana bansos yang berulang-ulang diberikan. Diakuinya, pencatatan bahan Lpj dibuat berdasarkan rekapan semata. Sumarno memaparkan, selaku Kabiro Keuangan saat itu, terdakwa AS juga bertindak selaku bendahara umum daerah yang mengeluarkan SP2D (surat pembayaran). Namun pelaksanaannya, pengeluaran SP2D dikuasakan ke Kabag perbendaharaan selaku.

“Tapi Kabiro Keuangan bisa juga menandatangani penerbitan SP2D,” imbuhnya.

Sementara, Sumarno yang beberapa kali disebut menerima pemberian uang dari Zainal Azis M S anak buah Joko Mardiyanto (JM) Kabiro Binsos atas perintah Agoes Soeranto, terkait dugaan suap ke BPKP Jateng tak diungkap. Majelis hakim dan penuntut umum, diketahui tak menyinggung masalah itu.

Sidang pemeriksaan terdakwa Agoes Soeranto sementara ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Jateng.

Agoes Soeranto bersama Joko Mardiyanto serta Joko Soeryanto disidang dan didakwa korupsi bersama. Korupsi terjadi atas penyaluran dana bansos pada Biro Binsos Jateng tahun 2011. Bansos kemasyarakatan yang dikelola Binsos telah disalurkan 26,9 miliar.

BACA JUGA  Pemerintah Pecat 3.240 PNS Karena Terlibat Korupsi

Agoes dinilai melawan hukum merekomendasikan lewat nota dinas, sejumlah penerima bansos agar diloloskan dan dicairkan danannya. Sementara JM dan JS dinilai tidak bertugas sebagaimana ketentuan sehingga muncul lembaga pemohon berkali-kali dengan menggunanakan nama LSM. Padahal beberapa LSM tidak ada aktifitasnya.
Atas permohonan itu, proposal tidak dikaji sesuai mestinya dan hanya dilakukan kajian secara adminitrasi.

Hal itu karena tim pengkaji tidak mengecek ke lapangan atas kebenaran materiil keberadaan lembaga. Bahkan khusus pemohon lewat Kabiro Keuangan yang sudah menetapkan jumlah nominal dengan nota dinas Agoes Soeranto, sama sekali tidak dikaji. Alasannya jalur lewat nota dinas Kabiro Keuangan, merupkana kebijaan pimpinan. Padahal lembaga itu kebanyakan fiktif.

Terungkap permohonan lewat Kabiro Keuangan saja sebanyak 2.628 proposal yang disetujui tanpa kajian dan verifikasi. Total seluruhnya Rp 16.2 miliar anggaran yang dicairkan dari Rp 32,7 miliar dengan jumlah 5.882 direalisasikan ke penerima sebesar Rp 26,8 miliar untuk 4.492 LSM, Ormas atau perorangan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...