Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Berkas Ketua Golkar Dilimpahkan ke PN

SALATIGA, Jowonews.com– Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik ( Banpol) Agung Setiyono dipastikan berjalan cepat. Pasalnya, dalam pekan ini, pihak Kejari Salatiga segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga untuk disidangkan.

Kajari Salatiga Suwanda SH mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Salatiga, dan kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka. Dalam proses selanjutnya, setelah meneliti berkas dan alat bukti, kejaksaan  berkewajiban melimpahkan perkara ini pengadilan untuk disidangkan.

“Dalam minggu ini berkas segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Agara cepat selesai,” imbuhnya.

Kajari menambahkan, penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dari terdakwa yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga ini ditolak oleh kejaksaan. Sehingga Agung tetap ditahan.

”Upaya penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum kami tolak. Agung tetap kita tahan agar proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, salah seorang kuasa hukum terdakwa Herus Wismanto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif.

Dikatakan Herus,kliennya sudah beritikad baik dengan  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Namun memang hal itu diakuinya tidak serta merta menghapuskan tindak perkaranya. “  Dengan pengembalian kerugian negara tersebut, setidaknya bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya di persidangan,” ujar Heru.

Tim kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, dan juga memberikan jaminan bahwa kliennya  akan selalu bersikap kooperatif. Meski pada akhirnya, pihak kejaksaan menolak permohonan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Salatiga menahan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga Agung Setiyono, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik ( Banpol) dari APBD.

BACA JUGA  Terima Suap 4.86 Miliar, Taufik Kurniawan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun

Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua, berupa berkas, barang bukti dan tersangkanya dari penyidik Polres Salatiga, Rabu (20/1) kemarin.Selain berkas dan tersangka, penyidik Polres Salatiga juga menyerahkan barang bukti kerugian negara dari tersangka Agung sebesar Rp 130 juta.(JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...