Jowonews

Logo Jowonews Brown

Insentif PTT Kulon Progo Diminta Sesuai UMK

KULON PROGO, Jowonews.com – Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemkab setempat menaikan insentif pegawai tidak tetap agar sesuai ketetapan upah minimum kabupaten 2016.

Anggota FPAN DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori, Senin mengatakan kesejahteraan dan perhatian terhadap PTT termasuk guru tidak tetap belum layak dan tidak memenuhi unsur beban kerja selama ini.

“Saat ini, honor atau intensif GTT/PTT masih sangat kecil, maka kami meminta kepada bupati, dalam hal ini Dinas Pendidiian dapat menaikan honor mereka sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK),” kata Muhtarom.

Lebih lanjut, Muhtarom mengatakan FPAN meminga pemkab mengikutkan guru PAUD dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab pemerintah.

“Kami berharap gurru PAUD dapat biaya progran BPJS oleh pemkab,” katanya.

Selain itu, kata dia, guru PAUD yang memenuhi persyaratan diikutkan dalam sertifikasi. “Guru swasta juga berhak ikut dalam sertifikasi,” katanya.

Sekretaris FPAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan selama ini insentif untuk GTT/PTT Kulon Progo baru sekitar Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. Angka tersebut belum cukup untuk mobilisasi kerja selama sebulan, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk itu, kami berharap ada kenaikan insentif pada 2016. Kenaikan insentif GTT/PTT hukumnya wajib. Kami akan mendesak terus kebijakan sampai menjadi kenyataan,” kata Priyo.

Selain itu, kata Priyo, FPAN juga meminta penerapan kenaikan insentif tanpa memandang masa kerja yang telah dilakukan semua GTT dan PTT.

“Kalau ada regulasi yang membatasi, mohon disikapi dengan bijaksana oleh pemkab,” katanya.

Tenaga pendidik PAUD KB Nurul Husna Banjarharjo Lasminah mengatajan dirinya mendapah upah mengajar di bawah Rp100 ribu per bulan. Upah tersebut masih dipotong pajak penghasilan, potongan sekolah PAUDA dan Himpaudi.

BACA JUGA  Banyak Perawat Bergaji Dibawah UMR

“Saya terima upah bersih Rp85 ribu per bulan. Upah tersebut dibayar oleh pemerintah desa setiap tiga bulan sekali,” katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...