Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Terdakwa Kasus Kasda Minta Dihukum Ringan

SEMARANG, Jowonews.com – Suhantoro akhirnya meminta hukuman seringan mungkin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/1). Hal tersebut oleh terdakwa gratifikasi dalam kasus raibnya kasda Pemkot Semarang senilai Rp. 22 miliar itu diungkapkan dalam pembelaan.

Penasehat hukum Suhantoro, Fajar Subhi mengungkapkan bahwa kliennya selama proses persidangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya.  Dia mengaku menerima pemberian uang dalam menjalankan jabatan sebagai kepala UPTD Kasda Kota Semarang. Jadi, dia kini hanya meminta majelis hakim menghukum seringan mungkin,” ujar Fajar.

Fajar juga mengatakan bahwa Suhantoro berkemungkinan akan dipecat dari PNS Pemkot Semarang. Padahal, lanjutnya, selama ini, dia merupakan tulang punggung keluarga. Meski demikian, Fajar mengaku sepakat dengan pendapat jaksa penuntut umum yang menganggap Suhantoro bersalah menerima uang dari Diah Ayu Kusumaningrum.

Yaitu atas penerimaan uang sebesar Rp 152,4 juta dari Dyah Ayu Kusumaningrum melalui transfer bank ke rekening Suhantoro sebanyak 7 kali,” jelasnya.

Rinciannya‎, yaitu pada 4 Juli 2014 sebesar Rp 29,2 juta, 8 Agustus sebesar Rp 30 juta, 30 September sebesar Rp 30,5 juta, 20 November Rp 5 juta, 8 Desember sebesar Rp 13,9 juta. Kemudian transfer ke rekening BNI pada 27 Oktober sebesar Rp 29,5 juta dan pemberian uang secara tunai pada Januari 2015 sebesar Rp 14 juta.

“Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa Suhantoro yang seharusnya melakukan pemindahbukuan uang Kasda yang disimpan di rekening Giro BTPN ke Bank Pemerintah sesuai saran BPK. Namun, hal itu tidak dilakukan karena ada permintaan dari Dyah Ayu dengan memberikan imbalan sejumlah uang,” bebernya.

‎Atas pembelaan Suhantoro tersebut, Jaksa Kejari Semarang Zahri Aeniwati menyatakan tetap pada tuntutan semula yaitu menuntut Suhantoro dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Kami tetap pada tuntutan semula yang Mulia. Tidak ada perubahan,” kata jaksa Aeni kepada majelis hakim yang diketuai Torowa Daeli.

BACA JUGA  KPK Periksa Anggota Komisi VII DPR

Majelis hakim kemudian menutup dan menunda sidang ini. Sidang Suhantoro akan dilanjutkan kembali pada Selasa (9/2) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan pidananya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...