Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Gugat BTPN Lagi Dengan Pengacara Baru

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menggugat kembali Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) atas hilangnya deposito senilai Rp22,7 miliar di lembaga keuangan tersebut setelah menunjuk kuasa hukum baru.

Dalam sidang penyampaian gugatan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, Pemerintah Kota Semarang diwakili oleh Boyamin Saiman.

Pengacara yang juga pegiat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia tersebut menggantikan John Richard, kuasa hukum yang membela pemkot pada gugatan pertama lalu.

Dalam gugatannya, kata Boyamin, Pemkot Semarang tetap meminta uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar dikembalikan.

“Kami tetap minta uang itu kembali, itu uang rakyat,” katanya.

Selain BTPN, pemkot juga memasukkan Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai BTPN sebagai pihak lain yang turut digugat.

Menurut Boyamin, masuknya Dyah sebagai pihak lain yang digugat tersebut sesuai dengan putusan hakim pada gugatan pertama yang ditolak.

“Salah satu pertimbangan gugatan pertama yang ditolak karena kurang pihak, yakni Dyah Ayu yang terkait langsung dengan penyimpanan uang ini,” katanya.

Sidang perdana gugatan Pemkot Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Ali terpaksa harus ditunda karena pihak BTPN tidak hadir.

Sementara itu, Dyah Ayu hadir dengan diwakili kuasa hukumnya Soewidji.

Usai sidang, Soewidji menilai gugatan terhadap kliennya salah alamat.

“Dyah Ayu ini pribadi yang tidak terkait dengan BTPN,” katanya.

Menurut dia, pemkot menyimpan uangnya di BTPN, bukan kepada Dyah Ayu.

Dyah Ayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana kas daerah senilai Rp22,3 miliar yang ditangani oleh Polrestabes Semarang.  (Jn16/ant)

BACA JUGA  Seluruh Armada Trans Semarang Akan Dialihkan Ke BBG, Selanjutnya Truk Sampah dan Kendaraan ASN

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...