Jowonews

Logo Jowonews Brown

Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

KUDUS, Jowonews.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, petugas berhasil menyita 1.606.900 batang rokok ilegal, senilai kurang lebih Rp1,6 miliar, pada Rabu (3/2) kemarin.

Kepala KPPBC Kudus, Suryana, mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin, di wilayah Kudus. Menurut dia, saat melintas di Jalan Lingkar Utara, tepatnya di Desa Bacin, Kecamatan Bae, pada sekitar pukul 14.15, petugas melihat sebuah truk box warna putih, dengan plat nomor polisi (nopol) L 9113 VJ, yang mencurigakan.

“Sebelumnya, kami memang mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal, menggunakan kendaraan truk, dan melintasi Kudus,” kata Suryana, saat gelar perkara di kantornya, Kamis (4/2).

Selanjutnya, ucap dia, petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap truk tersebut. “Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja petugas kami menemukan bahwa muatan truk adalah rokok ilegal, yang sebagian besar siap edar,” ucapnya.

Petugas pun kemudian menggiring truk yang dikemudikan pria berinisial TH tersebut, ke KPPBC Kudus. “Kami amankan barang bukti, dan sopir truk kami mintai keterangan,” bebernya.

Usai di kantor cukai, muatan truk pun diturunkan. Hasilnya, selain rokok yang telah dikemas dalam bungkus bermek “Yess”, sebagian lainnya masih berupa rokok curah.

“Melihat dari itu, kemungkinan ada aktivitas nyontong (pengemasan, red) di tempat tujuan,” ujar dia.

Ditambahkan, usai membongkar sebagian barang bukti, pihaknya menemukan bahwa beberapa di antara bungkus rokok yang disita telah dilekati pita cukai, yang diduga palsu. “Sebagian bungkus ada pitanya, sebagian lagi polosan,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan sementara, diuraikan Suryana, jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu, beradal dari sebuah desa di Kecamatan Mayong, Jepara, dan akan dikirimkan ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Pangsa pasar rokok ilegal terbesar memang berada di luar Pulau Jawa,” tuturnya.

BACA JUGA  Tampung Dana Pusat dengan Penambahan Modal PDAM Rp90 M

Namun, sambung Suryana, saat petugas mendatangi alamat yang dimaksud, rumah atau bangunan dalam keadaan kosong dan terkunci. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” sambungnya.

Kasi Inteldak KPPBC Kudus, Handoko, menambahkan jutaan rokok ilegal tersebut sebagian dikemas dalam bungkus merk “Yess” isi 20 batang, dan dilekati pita cukai seri III bertarif Rp415/batang, dengan HJE Rp9.600. “Pita cukai tersebut diduga palsu atau bekas pakai. Jumlah rokok yang sudah dikemas dalam bungkus berpita cukai ini totalnya 976.000 batang,” katanya.

Sisanya, lanjut dia, dikemas dalam bungkus bermerk sama, namun tanpa dilekati pita cukai alias polosan. Jumlah total jenis ini mencapai 192.000 batang.

“Sementara, yang masih berupa rokok curah beratnya mencapai 627 Kg, atau 438.900 batang,” paparnya.

Ditandaskan Handoko, selain 1.606.900 batang rokok ilegal, pihaknya juga mengamankan truk bok tersebut, dengan STNK atas nama Fajar Aryanto. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 54 UU 11/1995 tentang Cuki, sebagaimana diubah dengan UU 39/2007. Total potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp988 juta,” tandasnya.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...