Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPP Pratama Kudus Sita Aset Milyaran Penunggak Pajak

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, Kamis, terpaksa menyita aset tanah senilai Rp1 miliar milik wajib pajak yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Adapun luas aset tanah milik wajib pajak berinisial “AR” yang disita sekitar 145 meter persegi yang ada di Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Dalam penyitaan tersebut, dihadiri langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum yang didampingi Pejabat Sita Wahyu Sangaji serta perwakilan dari Kepolisian Hardiyanto.

Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan sita warna putih yang ditandatangani oleh Wahyu Sangaji selaku pejabat sita disaksikan oleh kepala pajak dan kepolisian.

Sementara itu, berita acara penyitaan barang tidak bergerak (tanah) tersebut dirancang sejak 4 Desember 2015.

Dalam papan sita tersebut, tertera barang siapa memindahtangankan dapat diancam dengan Pasal 231 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengatakan bahwa wajib pajak berinisial “AR” yang juga pengusaha itu memang menunggak pajak lebih dari Rp1 miliar.

Upaya penagihan, kata dia, sudah dilakukan dengan mengikuti prosedur.

Surat teguran yang dilayangkan tidak ada respons, kemudian ditindaklanjuti dengan surat paksa hingga akhirnya diberikan surat pemberitahuan penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan, termasuk saat melakukan penagihan juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Aset yang disita, diperkirakan sesuai dengan jumlah tunggakan pajak.

“Kalaupun harga lelang aset tanah tersebut tidak sesuai dengan nilai tunggakan, kami bisa melakukan upaya sita barang bergerak atau tidak bergerak,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Perketat Pengamanan Toko Emas

Proses lelang aset sitaan, kata dia, akan dilakukan secara terbuka.

Tindakan tegas yang dilakukan KPP Pratama Kudus tersebut, salah satunya untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak sehingga tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

“Tahun ini merupakan tahun penegakan hukum yang dilakukan melalui penagihan aktif, pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, adanya penyitaan aset wajib pajak yang menunggak juga bertujuan memenuhi target penerimaan target pajak senilai Rp1,36 triliun.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...