Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pedagang Kudus Plasa Hadang Proses Eksekusi

KUDUS, Jowonews.com – Eksekusi paksa atas sejumlah kios di Matahari Plasa Kudus akhirnya dilakukan aparat Satpol PP Kudus, Rabu (10/2) berlangsung tegang karena ada pedagang yang sempat berupaya menghalangi tindakan aparat.

Meiwati merupakan satu-satunya pedagang yang berani menghadang petugas yang hendak melakukan penyegelan kiosnya,

Karena kalah jumlah, Meiwati yang hanya didampingi kuasa hukumnya tidak bisa berbuat banyak ketika petugas langsung menyegel pintu kios.

”Saya punya bukti kepemilikan kios Ini. Jangan semena-mena terhadap pedagang,” kata Meiwati.

Menurut Meiwati, penyegelan atas kios pedagang di Kudus Plasa dinilai cacat hukum. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah mengajukan gugatan perdata atas kebijakan pemkab yang tidak memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) kios para pedagang.

”Harusnya, pemkab menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan seenaknya main segel seperti saat ini,” tambahnya.

Senada, kuasa hukum pedagang Kudus Plasa, Sigit Wahyudi yang ikut berusaha menghalangi tindakan petugas Satpol PP mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang dilakukan pemkab. Menurut Sigit, jika yang dilanggar terkait sewa menyewa, maka urusannya keperdataan. Dan hal itu juga harus dikuatkan dengan putusan sidang pengadilan. “Jadi kalau pemkab nekat eksekusi kami akan tempuh berbagai upaya. Bisa laporan polisi, ombudsman atau PTUN,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sigit juga menilai pemkab arogan lantaran menggembok pintu-pintu kios. ”Dalam pengumuman yang disampaikan, pemkab hanya memberitahukan akan menyegel kios, dan tidak sampai menggembok. Ini sudah keterlaluan,” katanya.

Oleh karena itu, Sigit mengancam akan mempersoalkan secara hukum proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

“Ini namanya semena-mena dan arogan,” paparnya.

Seperti diberitakan, kasus kios pedagang di Kudus Plasa muncul ketika bangunan Kudus Plasa yang dikenal sebagai Matahari Mall, hak guna bangunannya habis sejak 2011 lalu. Sesuai ketentuan yang ada, bangunan beserta isinya akhirnya menjadi aset pemkab. Tuntutan pedagang agar sertifikat HGB bisa diperpanjang, ditolak pemkab. Pemkab meminta pedagang kembali menempati kiosnya dengan status sewa dengan jangka setahun dan bisa diperpanjang.

BACA JUGA  Tanah Warisan Akhirnya Dikuasai Orang Lain

Sementara, Asisten III Setda Kudus, Masut yang ikut datang ke lokasi ada 15 kios Kudus Plasa yang disegel. ”Sebelumnya ada 25, tapi sebagian diantaranya akhirnya bersedia melakukan perjanjian sewa,” ujar Masut. (JN04/JN03)

Menurut Masut, meski sudah disegel, pemkab kembali memberikan kesempatan bagi pedagang untuk segera mengurus perjanjian sewa hingga 19 Februari 2016 mendatang. ”Kalau tidak, kami akan melakukan pengosongan paksa isi kios,” tandas Masut.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...