Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Pekalongan Bekuk Tiga Pejudi

PEKALONGAN, Jowonews.com – Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar sepekan terakhir ini membekuk tiga pejudi di lokasi berbeda karena sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan pejudi ini karena juga peran masyarakat yang ikut peduli dalam pemberantasan perjudian.

“Dengan adanya sinergitas masyarakat dengan polisi ini, kasus pemberantasan perjudian bisa cepat terungkap sekaligus mengamankan para pelakunya,” katanya.

Ia mengatakan tiga pejudi tersebut adalah Wari (44) warga Kecamatan Siwalan, Ali Maksum (29) warga Karangdadap, dan Nurbidin (49), warga Kelurahan Pekajangan.

“Tersangka, Wari merupakan daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi pada kasus yang sama. Para pelaku ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Ia mengatakan tiga pejudi tersebut bakal dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Barang bukti tindak pidana, berupa sejumlah uang dan dadu kami sita untuk bahan penyidikin selanjutnya. Saat ini tiga pelaku judi kami amankan di mapolres setempat,” katanya.

Ia menambahkan dengan kecepatan warga melaporkan kasus tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat maka praktik perjudian jenis apapun akan bisa secepatnya terungkap. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Polres Kudus Tahan 67 Pelaku Kriminalitas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...