Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bayi Disandera, Bibi Minta Tebusan Rp 12 Juta

PURBALINGGA, Jowonews.com – Warga Pesawahan RT 03 RW 15, Kelurahan Teluk, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Lia Nurfita (18) melaporkan kasus dugaan penyanderaan anak kandungnya yang masih berusia 15 bulan kepada Kepolisian Resor Purbalingga.

Lia yang didampingi kuasa hukum dan pamannya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purbalingga, Jumat sore, guna melaporkan kasus yang diduga dilakukan oleh saudaranya yang tinggal di Desa Jatisaba RT 03 RW 01, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

Dalam laporannya, Lia mengatakan bahwa kasus dugaan penyanderaan terhadap anaknya, Safira Talita Zahra, terjadi pada hari Rabu (3/2) dan dilakukan oleh bibinya (adik dari ibunda Lia, red.) yang bernama Mukhrimah (40) saat dia sedang menghadiri pemakaman salah seorang kerabat di Desa Jatisaba.

Menurut dia, Safira sebelumnya tinggal bersamanya di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Namun, sekarang bersama Mukhrimah.

“Saat itu, bibi saya bilang kalau ingin anak saya kembali, saya harus membayar sebesar Rp12 juta sebagai pengganti biaya persalinan yang dulu dia bantu,” katanya.

Ia mengaku terkejut ketika mendengar permintaan itu karena semula bibinya berniat membantu biaya persalinan. Namun, ternyata sekarang dianggap sebagai utang yang harus dikembalikan dan Safira menjadi jaminannya.

Lia mengaku sudah berupaya meminta Safira secara kekeluargaan. Namun, bayi itu tetap tidak dikembalikan.

Oleh karena itu, dia meminta bantuan polisi untuk mendampinginya guna menjemput Safira.

Setelah menerima laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga segera mendatangi rumah Mukhrimah di Desa Jatisaba.

Akan tetapi, saat tim yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Djunaedi tiba di tempat itu, Mukhrimah dan Safira tidak ada di rumah.

Menurut salah seorang kerabat Mukhrimah, Safira sejak satu pekan lalu tinggal di rumah itu telah dibawa Mukhrimah dan Yani ke Malang, Jawa Timur, Jumat (12/2), sekitar pukul 14.00 WIB.

Safira diduga dibawa rumah salah satu kerabat Mukhrimah di Malang karena perempuan itu berencana akan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Hong Kong.

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim AKP Djunaedi mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim tim untuk menjemput Safira di Malang.

“Saya rasa pihak keluarganya kooperatif. Jadi, kalau enggak dijemput di Malang, ya, nanti bisa diatur ketemu di tengah-tengah, misalnya di Yogyakarta,” katanya.

Kendati demikian, dia mengaku belum berani menyimpulkan kasus tersebut sebagai penyanderaan. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...