Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Eks Staf Gubernur Dibui 16 Bulan

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus penyimpangan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD provinsi tersebut pada tahun anggaran 2011.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Joko yang pada tahun 2011 menjabat Kepala Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai menyalahgunakan jabatannya sehingga menimbulkan kerugiaan negara.

Sebagai Kepala Biro Bina Sosial, terdakwa juga menjabat sebagai Penasihat Tim Verifikasi Proposal Bantuan Sosial.

Tim verifikasi tersebut bertugas untuk mengkaji proposal bansos yang diajukan oleh masyarakat.

“Terdakwa tidak berhati-hati dalam bekerja,” demikian pertimbangan memberatkan yang disampaikan majelis hakim.

Akibat tidak dilakukan pengkajian secara mendalam, lanjut dia, ditemukan pemohon yang menerima hingga beberapa kali bantuan dengan menggunakan sejumlah lembaga kemasyarakatan fiktif.

Tim verifikasi yang tidak bekerja sebagaimana mestinya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,027 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Meski demikian, terdakwa bersama dua pelaku lain dalam perkara itu, yakni Agoes Soeranto dan Joko Suryanto, telah menitipkan uang sebesar Rp700 juta ke kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Joko Mardiyanto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Dijemput Mulan dan Ketiga Anaknya

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...