Terbukti Menyelundupkan Ekstasi, WNA ini Dibui 18 Tahun Penjara
Semarang, Jowonews.com – Orchide Arwadib Iwary (38), penyelundup 11.480 butir ekstasi dari Malaysia yang tertangkap di bandara Ahmad Yani Semarang menjalani sidang vonis. Orchide dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Siti Jamzanah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, … Baca Selengkapnya