Ganti Rugi Jalan Jolotundo, Ulama Deadline Pemkot Pertengahan Januari
Semarang, Jowonews.com – Para kiai dan ulama Masjid Agung Semarang (MAS) memberikan deadline atau batas akhir 17 Januari 2015 kepada Pemkot Semarang untuk membayar ganti rugi tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang (MAS) yang terkena proyek tahap pertama Jalan Jolotundo Semarang. Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat di VIP Room Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) … Baca Selengkapnya