Mantan Bupati Karanganyar Dihukum Enam Tahun Penjara
Semarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rina Iriani terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang disusun secara kumulatif. Terdak terbukti melanggar pasal 3 UU … Baca Selengkapnya