Supir Sang Engon Gagal Dituntut
SEMARANG, Jowonews.com – Supir bus PO Sang Engon dengan Nopol B 7222 KGA, M Husein yang sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol ruas Jatingaleh, beberapa bulan lalu, batal mendapat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu (1/7). Dia batal dituntut karena jaksa penuntut umum (JPU), Yosi Budi Santoso belum siap membacakan … Baca Selengkapnya