Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

KPK Panggil Politisi PKB dari Kendal Terkait Kasus Damayanti

JAKARTA, Jowonews.com – KPK kembali memanggil tiga anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dalam penyidikan kasus dugaan suap Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Drs Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.

Ketiganya sudah pernah dipanggil KPK pada Jumat (19/2) dan Selasa (23/2), namun tidak memenuhi panggilan KPK.

Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi kabupaten Kendal, kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang; Fathan dari dapil Jawa Tengah II yang meliputi kabupaten Demak, Jepara dan Kudus; sedangkan Mohammad Toha dari dapil Jawa Tengah V yang meliputi meliputi Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Ketiganya sama-sama berasal dari Jawa Tengah yang juga asal dapil Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya pada Selasa (9/2), rekan keduanya, Hanura Fauzih Amro dari fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang juga berasal dari Jawa Tengah dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...