Gelapkan Uang Kantor, Karyawan Astra Kudus Diciduk
KUDUS, Jowonews.com – Menggelapkan uang perusahaan, karyawan PT Astra Internasional Kudus diciduk polisi. Uang yang digelapkan tersebut adalah karena setoran konsumen untuk melunasi pembayaran kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp598,29 juta. Menurut Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai, pelaku yang bernama Muvianti Tsabita (35) asal Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, berhasil ditangkap ketika bersembunyi di Kota … Baca Selengkapnya