Pendukung Kotak Kosong Pati Bisa Ajukan Gugatan ke MK
SEMARANG, Jowonews.com-Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mempersilakan kepada para pendukung “kotak kosong” dalam Pilkada Kabupaten Pati mencoba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah tersebut. “Sebenarnya, ‘legal standing’-nya tidak ada,” kata Joko di Semarang, Jumat. Meski demikian, ia sudah menyampaikan ke KPU Pati untuk mempersilakan jika akan ada … Baca Selengkapnya