Kesaksian Yusril: Kasus Buni Yani tak Bisa Dipidana
BANDUNG, Jowonews.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia. “Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. … Baca Selengkapnya