BI Larang Bitcoin Jadi Alat Pembayaran
JAKARTA, Jowonews.com — Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital (virtual currency) termasuk bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus … Baca Selengkapnya