Anas Ajukan Tiga Saksi Sebagai Novum PK
JAKARTA, Jowonews.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berniat untuk mengajukan tiga orang saksi fakta sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan Pengajuan Kembali (PK). “Alasan peninjauan kembali karena adanya keadaan baru dan bukti baru,” kata pengacara Anas, Abang Nuryasin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Bukti baru yang diajukan itu adalah … Baca Selengkapnya