Guru dan Perawat Dapat Alokasi Khusus di Seleksi CPNS 2018
JAKARTA, Jowonews.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta … Baca Selengkapnya