Jowonews

Ladang Ganja di Mandailing Natal Berpotensi Hasilkan 60 Ton Ganja

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jendral Polisi Nana Sudjana mengatakan ladang ganja seluas lima hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang berhasil digerebek pihak kepolisian berpotensi menghasilkan 60 ton ganja. “Ladang ganja juga sudah siap dipanen. Kami perkirakan kalau sudah dipaket, bisa jadi 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu. Dijelaskan Nana, saat petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara mendatangi lokasi ladang ganja tersebut, petugas mendapati lima hektare lahan yang dipenuhi dengan tanaman ganja siap panen setinggi 1,5 meter hingga 2 meter. “Lima hektar ladang ganja, dengan ukuran tinggi 150 sentimeter sampai 200 sentimeter,” sambungnya. Nana mengatakan terungkapnya ladang ganja tersebut berawal dari keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres yang berhasil mengamankan 1,3 ton ganja dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan yakni pada Desember 2019 dan Januari 2020. Ganja kering siap edar tersebut disita secara terpisah oleh Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok. Total ada 19 tersangka yang diamankan polisi dalam operasi tersebut, satu di antaranya tewas diterjang timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas. Penyelidikan pihak kepolisian dan pengakuan para tersangka terkait peredaran ganja itu semuanya mengarah ke sebuah wilayah di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi lokasi tersebut. “Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja. Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh,” kata Nana. Lokasi tersebut ternyata berada di wilayah terpencil yang dibutuhkan waktu enam jam berjalan kaki dari desa terdekat yakni Desa Banjarlancat, Mandailiing Natal, Panyabungan Timur, Sumatera Utara. Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara yang berhasil menemukan ladang ganja itu kemudian memusnahkan seluruh tanaman ganja yang ada di ladang tersebut dengan cara dibakar. (jwn5/ant)

Antisipasi KTP-el Kurang, Pemprov Jateng Ambil Blangko ke Jakarta

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blangko KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri secara berkala untuk mengantisipasi kekurangan di masyarakat. “Kami bersama pemerintah kabupaten/kota mengatasi persoalan minimnya ketersediaan blangko KTP-e dengan mengambil langsung ke pusat secara berkala atau tidak dalam skala besar,” kata Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng Sugeng Riyanto di Semarang, Rabu. Menurut dia, pengambilan blangko KTP-e yang berulangkali tersebut karena keterbatasan sumberdaya manusia dan peralatan percetakan. Selain itu, pencetakan blangko KTP-e tidak bisa dilakulan dalam skala besar. Ia menyebutkan selama 2019, fasilitasi pengambilan blangko KTP-e oleh Pemprov Jateng sebanyak 727.500 blangko. Pada awal Januari 2020 ini, Pemprov sudah memfasilitasi sekitar 146.500 blangko, dan yang difasilitasi pemerintah kabupaten/ kota 128.000 blangko sehingga total awal 2020 sudah 274.500 blangko untuk Jateng. “Selasa (21/1) kami kembali memfasilitasi 64.000 blangko,” ujarnya. Sugeng berharap ada strategi yang tepat dalam manajemen percetakan dan distribusi blangko KTP-e yang sudah tercetak ke daerah agar tak terus menimbulkan masalah. Hal tersebut, kata dia, agar tidak menimbulkan antrean yang meresahkan dan KTP-e benar-benar diterima masyarakat. Masyarakat pun diminta sabar menunggu hasil percetakan dan mengikuti petunjuk petugas. “Kami, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota pun akan berupaya aktif mengambil di Jakarta. Kami juga terus melakukan pengawasan dalam pendistribusian dan berkoordinasi mengenai penggunaan blangko KTP-e,” katanya. Sebagai pengganti blangko KTP-e yang beberapa kali terjadi kekurangan di beberapa daerah, pemerintah mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-e. Selama 2019, jumlah suket yang dikeluarkan untuk 2.272.353 orang dan hingga Desember 2019, masih ada sekitar 1.636.580 suket yang belum tercetak menjadi KTP-e. (jwn5/ant)

Polisi Tangkap Pedagang Seblak Pengedar Sabu-sabu

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pedagang seblak warga Dusun Nglarang, Desa Mangunsari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Muchamad Adrik Jazila (24) karena mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Rabu, mengatakan selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang dalam keseharianya sebagai pedagang seblak di Ngadirejo ini juga mengedarkan barang haram lainnya berupa obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu. “Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain,” katanya. Ali mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. “Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut,” ujarnya. Ia menyampaikan tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk oleh petugas di jalan raya Ngadirejo-Candiroto tepatnya di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo, sebab petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, sejumlah barang bukti kembali ditemukan, antara lain 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,89 gram, 0,32 gram, dan 0,29 gram, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir, 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf masing-masing berisi 10 butir, dan uang tunai Rp406.000. Kapolres menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucapnya menjelaskan. Tersangka Adrik mengaku sudah 8 tahun mengkonsumsi Yarindu, kemudian karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat dirinya nekat menjual barang haram tersebut. “Sejak masih sekolah SMP saya sudah konsumsi pil, kemudian saya tertarik untuk menjualnya. Saya dapat barang dari Jakarta, dibeli melalui daring, uang saya transfer barangnya dikirim. Satu paket isi 10 tablet saya jual Rp20 ribu,” ujarnya. Menurut dia dari keuntungan menjual Yarindu tersebut kemudian dirinya mencoba menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. (jwn5/ant)

Demi Hemat Biaya Logistik, KPU Usul Gunakan E-Rekap di Pemilu

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan untuk menggunakan E-Rekapitulasi dan salinan digital dalam pelaksanaan pemilu ke depan sebagai upaya menghemat biaya logistik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Salah satu solusinya yang sekarang kita gagas adalah e-rekap dan salinan digital. Salinan hasil pemilu yang diberikan kepada peserta pemilu secara digital,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat membuka acara refleksi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan persiapan Pilkada Serentak 2020 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu. Ia pun menyoroti besarnya penggunaan kertas dalam Pemilu 2019. Dari data yang disajikan, tercatat bahwa KPU menggunakan 978.471.901 lembar kertas untuk kertas suara dalam Pemilu 2019. Kemudian, untuk sampul sebanyak 58.889.191 lembar kertas, serta formulir sebanyak 130.746.467.309 kertas. Belum lagi, dengan bilik suara yang terbuat dari kardus dan kebutuhan lainnya. “Kebutuhan logistik pemilu, Bapak-Ibu sekalian bisa lihat berapa jumlah surat suara, kotak suara, bilik suara kemudian formulir. Jadi dengan data ini, Bapak-Ibu juga bisa melihat, memperkirakan berapa jumlah keperluan kertas yang harus digunakan untuk memproduksi logistik pemilu,” kata Arief. Menurut Arief dengan menggunakan e-rekap dan salinan digital akan mengurangi penggunaan kertas, dan lebih ramah lingkungan serta akan menghemat anggaran dari penyelenggaraan Pemilu. “Itu tidak hanya memperbaiki sistem pemilunya, tapi juga akan menghemat produksi logistik pemilu dan tentu saja menghemat anggaran. Dan tentu saja dia akan ramah lingkungan karena energi dari alam yang diserap itu juga akan berkurang,” ucap Arief. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dilakukan dengan menggunakan e-rekap dan salinan digital. Ia berharap penggunaan E-Rekap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu. “Kenapa kita mempertimbangkan menggunakan E-Rekap? Karena mudah-mudahan hasil yang dicapai sesuai dengan yang kita harapkan. Pertama meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilu itu sendiri,” katanya. Arief menambahkan, rencana penerapan e-Rekap itu akan terus dibahas di internal KPU. (jwn5/ant)

Kurir Sabu Menangis Saat Mendengar Akan Dihukum Mati

SEMARANG, Jowonews.com – Novianto Dwi alias Pendek (30) meneteskan air mata dalam gelar perkara yang diadakan Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang setelah mendengar ancaman maksimal hukuman mati yang ditimpakan kepadanya karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudiarto Wiyono, menjelaskan penangkapan Novianto berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, Novianto kedapatan membawa satu plastik klip sabu seberat 10 gram di saku sebelah kiri celananya. “Setelah penggeledahan badan ditemukan lagi sabu seberat 20 gram di saku belakang kanannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang saat konferensi pers, Rabu (22/1). Saat diinterogasi, Novianto mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan yakni di Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang.Pemeriksaan sementara, kata Yudi, tersangka mengaku barang-barang tersebut milik AW yang disebutnya sebagai pengendali. Menurut Novianto, AW berada di dalam Lapas Kedung Pane Semarang. “Di rumah saat geledah kami temukan 3 plastik klip sabu seberat 125 gram dan kantong ekstasi berisi 51 butir. Saat ini AW masih dalam penyelidikan kita,” ujar Yudi. Sementara itu, tersangka Novianto mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak 6 bulan terakhir. Selama itu pula, dirinya sudah 6 kali mengambil dan mengedarkan sabu. Sekali mengedarkan, dia diberi upah Rp1 juta untuk 1 ons nya. “Sudah pernah ngedarin beberapa kali tiap 10 gram itu dikasih Rp 200 ribu. Dijanjiinnya, kalau per ons Rp 1 juta,” katanya. Novianto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Saat ditanya, Novianto mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dengan cepat dari mengedarkan sabu. Bapak anak satu itu sempat menangis dan mengaku menyesal.(jwn5)

DPW PPP Silaturahmi ke PWNU

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rangka Harlah , DPW PPP Jateng mengadakan kegiatan silaturahmi dengan PWNU. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW PPP Jateng, H. Masruhan Samsurie yang sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah. Rombongan DPW PPP Jateng secara langsung diterima oleh Rois Syuriah KH Ubedullah Shodaqoh dan Ketua PWNU Drs H Muzamil pada Selasa (21/1). Ketua DPW PPP Jateng, H. Masruhan Samsurie mengatakan bahwa kunjungannya kali ini sebagai bentuk ketegasan bahwa PPP tidak lepas dari yang namanya label wadah perjuangan politik warga nahdiyin. “Kedatangan kami ini dalam rangka silaturahmi, kami PPP menegaskan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan politik warga nahdliyyin. Artinya PPP juga bagian dari nahdliyyin sehingga harapannya kedepan semakin banyak warga nahdliyyin yang mau diajak bersama-sama membangun bangsa salah satunya melalui PPP,” ungkapnya. Apalagi menurutnya PPP merupakan salah satu partai milik umat islam yang memiliki sejarah panjang dalam dinamika demokrasi Indonesia yang senantiasa memperjuangkan hak berdemokrasi umat islam. Peran PPP di Indonesia tidak dapat dilupakan begitu saja sebagai sebuah sejarah akan tetapi sebagai saksi hidup kemajuan bangsa Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Sementara itu, Rois Syuriah KH Ubedullah Shodaqoh menyambut baik dengan kedatangan DPW PPP Jateng sebagai salah satu bentuk silaturahmi. Menurutnya PPP adalah partai Islam besar yang tidak lepas dari sejarah panjang demokrasi Indonesia. Bagi PWNU sikap dengan partai apapun sama dalam artian partai tersebut dapat membawa kebaikan dan manfaat bagi warga nahdliyyin dalam berbagai bidang diantaranya pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Selama ini NU berusaha secara organisasi untuk tidak terbawa dalam urusan politik. “Terkadang hubungan NU dengan beberapa partai kurang baik ketika Pilpres maupun Pileg akan tetapi secara umum NU terbuka dengan siapa saja termasuk PPP,” katanya.(jwn5)

Fraksi PKS Tolak Tegas RUU Omnibus Law Jika Kewajiban Sertifikasi Halal Dihapus

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menolak apabila benar dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal, seperti yang ada dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Saya cek ke anggota Baleg DPR RI, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, kami akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Jazuli menilai salah kaprah jika ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. Kalau aturan itu dipaksakan menurut dia, berarti pemerintah tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik seluruh rakyat Indonesia. Dia menilai UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat. “Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (jwn5/ant)

Cegah Stunting, Posyandu Disarankan untuk Dimaksimalkan

JAKARTA, Jowonews.com – Ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ali Khomsan menyarankan pemerintah agar memaksimalkan peran pos pelayanan terpadu (posyandu) di tiap daerah untuk mencegah “stunting” atau kondisi tubuh anak kerdil dibanding anak seusianya akibat kekurangan gizi. “Kalau kita ingin mengentaskan stunting maka perbaiki posyandu,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu. Selama ini, katanya, posyandu hanya kerap dikonotasikan sebagai tempat penimbangan anak. Padahal, seharusnya bisa berkontribusi sebagai pemberian makanan tambahan yang baik dan berkualitas. Peran posyandu tersebut, katanya, juga harus didukung program dana desa. Misalnya Desa A menerima Rp1 miliar dan di daerah itu terdapat 15 anak stunting maka sebagian anggaran itu bisa dialokasikan kepada mereka sebagai tambahan makanan bergizi. “Jadi bukan hanya sebatas secangkir kacang hijau yang diberikan setiap bulan,” katanya. Ia menganalogikan Desa A tadi bisa memberikan dua kilogram telur ayam setiap bulannya kepada anak stunting dengan harga kisaran Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram. “Jadi kalau di desa itu terdapat 15 anak stunting maka setiap bulannya hanya butuh alokasi dana sekitar Rp9 juta per bulan untuk makanan tambahan dan bergizi lainnya,” katanya. “Kalau anggaran dana desanya Rp1 miliar maka hanya butuh alokasi Rp9 juta per bulan untuk makanan tambahan, dan itu jumlah kecil,” tambahnya. Menurut dia apabila pemerintah, terutama perangkat desa bisa menerapkan strategi itu, maka diyakini angka stunting di Tanah Air dapat teratasi secara perlahan. Ali Khomsan, Guru Besar bidang Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga IPB tersebut menilai program pemerintah pemberian biskuit sebagai makanan tambahan tidak terlalu berpengaruh besar untuk pencegahan stunting. (jwn5/ant)