Jowonews

Polisi Selidiki Kasus Pencurian di SMPN 1 Ampel Boyolali

BOYOLALI, Jowonews.com – Polres Boyolali, Jawa Tengah, masih menyelidiki kasus pencurian di SMP Negeri 1 Ampel, Selasa, dengan kerugian seratusan juta rupiah. Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kepala Polsek Ampel AKP Margono menduga pelaku yang membobol pintu masuk ruang di SMPN 1 Apel Boyolali tersebut melakukan aksi pada hari Senin (24/2) hingga Selasa dini hari. Margono mengatakan bahwa kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang petugas pembersihan sekolah, Sri Maryati (33), warga Dukuh/Desa Candi RT 02/RW 06 Kecamatan Ampel Boyolali, sekitar pukul 05.00 WIB. Saksi Sri Maryati kaget saat melihat ruangan sekolah berantakan, kelihatan diacak-acak orang. Saksi kemudian memberi tahu petugas lainnya, Suyatno (33). Kedua saksi lantas masuk ke ruang guru sekolah untuk mengecek. Mereka melihat sejumlah barang tidak ada di tempatnya. Polsek Ampel setelah mendapat laporan, langsung ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan. Margono menduga pelaku lebih dari satu orang. Mereka masuk ke sekolah dengan cara memanjat pagar tembok. Pelaku kemudian menjebol teralis besi dengan mencongkel gemboknya. “Pelaku masuk ke dalam ruang guru dan menggasak barang-barang berharga milik sekolahan dan uang sekolah,” katanya. Menurut dja, dari laporan sekolah barang yang hilang ada tujuh laptop dan 12 LCD proyektor serta uang tunai Rp4 juta. Total kerugian sekolah ditaksir Rp137 juta. “Kami masih mendalami kasus ini. Kami berharap kasus pencurian di sekolah itu segera terungkap dengan menangkap pelakunya,” kata AKP Margono. (jwn5/ant)

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal ATM di Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM yang sudah beraksi di belasan lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah itu. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Selasa, menyebutkan total uang hasil kejahatan yang berhasil diperoleh komplotan ini mencapai Rp250 juta. Komplotan ini beraksi di 17 ATM dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Februari 2020. Ketiga tersangka yang diringkus tersebut masing-masing Agus Sunarko (56) warga Serang, Banten, Dafrisman Muklis (31) warga Lampung Selatan, serta Saepul Hayat (45) warga Majalengka, Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa para pelaku memilih mesin ATM yang berada di SPBU sebagai sasarannya. “Modusnya dengan mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan korek api. Pada saat korban bingung, para pelaku mulai menjalankan perannya masing-masing,” katanya. Selain di Semarang, komplotan ini juga mengaku pernah beraksi di wilayah Solo. Adapun salah satu anggota komplotan ini diketahui juga merupakan residivis yang pernah juga ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pencurian. Pada saat ini, polisi masih mengejar dua anggota komplotan yang kabur saat akan ditangkap. (jwn5/ant)

Polisi Amankan Empat Pelajar Konvoi Bawa Senjata Tajam di Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, telah mengamankan empat pelajar yang konvoi di jalan raya sambil mengayun-ayunkan senjata tajam berupa celurit. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pada hari Minggu (23/2) sekitar pukul 00.30 WIB empat pelajar SMK swasta di Temanggung berinisial WA, DAP, BC, dan AD melakukan konvoi di jalan raya Parakan-Kedu dengan membawa celurit. “Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan gir, kemudian diayun-ayunkan, lalu digesekkan ke aspal jalan raya, lantas divideokan atau direkam,” katanya. Ali mengatakan bahwa kronologi pengungkapan pada hari Minggu (23/2) petugas kepolisian mengetahui ada video yang beredar di media sosial. Selanjutnya, melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dan teridentifikasi para pelaku yang berada di video tersebut, petugas berkoordinasi dengan guru mengamankan beberapa orang yang diduga di dalam video beserta barang bukti. “Selanjutnya, orang-orang tersebut dimintai keterangan di Polres Temanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Menurut keterangan para pelaku, tindakan mengayun-ayunkan senjata tajam, kemudian divideokan, lalu disebar di media sosial dengan tujuan untuk mengirim sinyal kepada “Gangster 60” (pihak musuh) bahwa mereka sudah siap di kawasan konvoi, sekitar Pertigaan Sari Ayam Parakan. Sejumlah barang bukti yang disita polisi, yakni empat celurit, empat gir bertali sabuk, sebuah tas ransel, dua sepeda motor, dua jaket, dan sebuah telepon seluler. Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan para tersangka karena status mereka masih pelajar dan di bawah umur. “Selain melakukan penegakan hukum, Polres Temanggung juga berkoordinasi dengan para guru untuk melakukan pembinaan,” katanya. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu resah lagi karena pihaknya telah melakukan penegakan terhadap para pelaku. Ali mengatakan bahwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1941, yakni tindak pidana menguasai, membawa, menggunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (jwn5/ant)

Pohon Tumbang Timpa Halte Bus BST Solo, Dua Pelajar Terluka

SOLO, Jowonews.com – Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon Angsana tumbang menimpa halte bus Batik Solo Trans (BST) di Jalan Bhayangkara Tipes, Kota Solo, Selasa, akan tetapi dalam kejadian itu tidak ada ada korban jiwa. Seorang warga setempat, Sigit, di Solo, Selasa, mengatakan peristiwa itu sekitar pukul 12.30 WIB saat turun hujan deras disertai angin kencang. Pohon yang roboh ukurannya cukup besar menimpa halte, yang ketika itu cukup sejumlah siswa sedang berteduh di tempat itu. Akibat kejadian, halte rusak parah, sedangkan dua di antara enam siswa luka ringan akibat terkena reruntuhan ranting pohon. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, korban luka ringan, salah satunya Angelia Nurgraheni Putri (15), warga RT05/RW08 Wonosaren, Jagalan, Jebres, Kota Surakarta. Korban luka ringan mendapat pertolongan tim medis di klinik pratama tidak jauh dari lokasi kejadian. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surakarta Ari Wibowo mengatakan pohon tumbang di Jalan Bhayangkara atau depan Lottemart, Tipes, Solo itu, tidak mengakibatkan korban jiwa. “Namun, kejadian pohon tumbang itu, tidak sampai ada korban jiwa,” kata dia. Petugas dari tim patroli Dishub Kota Surakarta langsung ke lokasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di kawasan Tipes, untuk melakukan pengalihkan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Dia mengatakan saat kejadian ada enam pelajar SMP di halte, sedangkan dua di antara mereka luka ringan, dan selanjutnya dilarikan ke Klinik White Rose, tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian menyingkirkan pohon yang roboh itu dari di lokasi kejadian, supaya arus lalu lintas di Jalan Bhayangkara kembali normal. (jwn5/ant)

Kiara: Omnibus Law Ciptaker Rugikan dan Meresahkan Nelayan Indonesia

SEMARANG, Jowonews.com – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut Rancangan Undang-Undang Omnibus Law merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Indonesia. “Pada konteks perikanan, Omnibus Law tidak melibatkan masyarakat, tidak menjelaskan tentang kesejahteraan, kedaulatan, bahkan kemakmuran masyarakat sehingga apakah masih dibutuhkan untuk pekerja perikanan?” kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati pada Seminar Nasional Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya Dalam Omnibus Law di Gedung V Universitas Semarang, Selasa. Menurut dia, RUU Omnibus Law hanya untuk kepentingan investasi dalam skala besar dan menjadi karpet merah bagi kapal asing untuk mengambil sumber daya perikanan di perairan Indonesia. “Mereka dipaksa untuk mengurus perizinan tangkap dimana para nelayan Indonesia 90 persen merupakan nelayan tradisional dan kecil yang selalu menggunakan alat ramah lingkungan. Mereka menyamaratakan antara nelayan kecil, tradisional, besar, dan para investor,” ujarnya. Dirinya menyayangkan Indonesia belum melakukan ratifikasi Konvensi ILO-188 yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk melindungi para nelayan. “Sudah dari dua tahun yang lalu hanya masih rencana saja, padahal Thailand sudah melakukan notifikasi, kita tidak membutuhkan Omnibus Law, bukan untuk investor yang besar-besaran, kita butuh negara untuk hadir,” katanya. Direktur Plan International Indonesia Nono Sumarsono yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan bahwa nelayan merupakan profesi atau pekerjaan menangkap ikan yang berbahaya, dengan tingkat terjadinya insiden cedera dan kematian akibat kecelakaan kerja, cukup tinggi. Para awak kapal, kata dia, juga rentan terhadap eksploitasi kerja bahkan perdagangan manusia secara terus menerus, bahkan informasi pekerjaan pun tidak jelas sejak proses perekrutan. Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Muhammad Junaidi menilai Omnibus Law memiliki sisi kelebihan dan kekurangan. “Kelebihannya adalah cocok diterapkan di negara yang memiliki regulasi tumpang tindih, hyper-regulasi, dan disharmoni serta menciptakan instrumen yang menguntungkan investor. Kekurangannya adalah peraturannya tidak dapat jalan di Indonesia yang menggunakan sistem hukum ‘civil law system’ dimana Omnibus Law lebih cocok di negara yang ‘common law’,” ujarnya. (jwn5/ant)