Jowonews

Arab Saudi Hentikan Umrah, Menag: Keselamatan Jamaah Lebih Utama

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan keselamatan lebih utama sehingga memaklumi kebijakan penghentian sementara Arab Saudi menerima jamaah umrah dengan alasan ancaman virus COVID-19 “Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jamaah. Kesehatan jamaah umrah kita adalah hal utama,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan kebijakan itu tentu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Saudi, kata dia, juga bertanggungjawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020. “Kami mengimbau agar calon jamaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap pemerintah, demi kebaikan jamaah itu sendiri,” kata dia. Menag mengaku sudah meminta pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia maupun Konsul Haji KJRI di Jeddah. “Kami akan segera rumuskan langkah terbaik menyikapi kebijakan Saudi ini dengan penyelenggara umrah. Untuk saat ini, harap jamaah umrah memahami ketertundaan keberangkatannya,” katanya. Dia berharap pemerintah Saudi bisa segera menemukan upaya terbaik dalam pencegahan  COVID-19 sehingga niat jamaah untuk beribadah umrah bisa kembali terlaksana. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan Kemenag meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak memberangkatkan jamaah umrah ke bandara sampai dibukanya kembali izin berkunjung ke Arab Saudi. “Kami rencanakan dalam waktu dekat untuk bertemu dengan asosiasi PPIU dan maskapai untuk mendiskusikan solusi atas masalah ini,” kata dia. (jwn5/ant)

Tahun Ini Kudus Terima Alokasi Elpiji Bersubsidi 8,57 Juta Tabung

KUDUS, Jowonews.com – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi elpiji bersubsidi sebanyak 8,57 juta tabung untuk memenuhi kebutuhan selama 2020, namun jumlah itu lebih rendah dari usulan yang diajukan sebelumnya. “Alokasi tersebut sama dengan realisasi penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi selama 2019 sebanyak 8,57 juta tabung. Sedangkan usulan yang diajukan naik 35 persen dari realisasi selama 2019,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Kamis. Ia berharap dengan alokasi sebanyak itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi masyarakat mampu, kata dia, harus menyadari bahwa alokasi elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rakyat miskin sehingga idealnya menggunakan elpiji nonsubsidi. Berdasarkan pengalaman sebelumya, PT Pertamina akan menambah pasokan ketika kebutuhan elpiji masyarakat semakin meningkat, terutama pada akhir tahun. Sementara alasan yang disampaikan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mengusulkan alokasi elpiji naik 35 persen dari realisasi tahun sebelumnya, karena mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kepala keluarga baru serta kenaikan kebutuhan dari sebelumnya per keluarga tiga tabung per bulan naik menjadi empat tabung. Selain itu, kenaikan tersebut juga sudah mempertimbangkan peningkatan penggunaan elpiji 3 kg untuk kegiatan usaha mikro sektor industri, makanan olahan dan kegiatan pedagang kaki lima kuliner. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setiap tahunnya kebutuhan elpiji 3 kg selalu meningkat. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama setahun perlu ada penambahan sebagai langkah antisipasi kemungkinan adanya lonjakan permintaan. Sementara jumlah agen yang menyalurkan elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus sebanyak sembilan agen elpiji. Kesembilan elpiji tersebut, yakni PT Bahtera Agung Sentosa, PT Lentera Cahaya Migas, PT Pelita Harapan, PT Aminah Maju Jaya, PT Bahagia Santosa, PT Dwi Audrine Putri, PT Ngupoyo, PT Lutfi Andalusia, dan PT Explorindo Solusi Gasindo. Sementara jumlah pangkalan elpiji 3 kg yang menyalurkannya kepada masyarakat sebanyak 825 pangkalan. (jwn5/ant)

BNNP Jateng Sebut Modus Kirim Sabu dalam Dubur Kembali Marak

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan menyebut pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lintas wilayah dengan modus menyembunyikan di dalam dubur kembali marak. Menurut Benny di Semarang, Kamis, dalam dua bulan terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap setidaknya dua kasus pengiriman sabu yang akan diedarkan di provinsi ini menggunakan modus semacam itu. Ia menjelaskan dari dua pengungkapan itu diketahui kurir pengirim sabu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur selama perjalanan dengan pesawat. BNN mengungkap pengiriman sabu tujuan Kendal oleh kurir yang menumpang pesawat dari Batam tujuan Surabaya. “Dari Surabaya kurir tersebut menggunakan jalur darat menuju Kendal,” katanya. Sementara pengungkapan terbaru yang dilakukan BNN, kata dia, pengiriman sabu dari Batam dengan tujuan Semarang. Petugas mengamankan seorang penumpang bernama Bambang warga Batam, Kepulauan Riau, setibanya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dari pemeriksaan diketahui kurir tersebut membawa tiga bungkusan sabu sebesar 150 gram yang disembunyikan di dalam dubur. Usai mengamankan kurir tersebut, lanjut dia, petugas menelusuri identitas penerima sabu yang berlokasi di Jepara. Dalam pengungkapan itu, diketahui pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh dua napi di Lapas Kedungpane Semarang bernama Ali Junaedi dan Nurkhan. Benny mengungkapkan kedua napi tersebut sebelumnya juga pernah berurusan dengan BNN pada 2019 lalu. (jwn5/ant)

Bongkar Pabrik Pupuk Palsu, Kapolda Sidak Langsung ke Lokasi

WONOGIRI, Jowonews.com – Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengaku prihatin atas adanya pupuk palsu yang diproduksi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Ia berharap petani untuk lebih hati-hati. Adapun ciri-ciri pupuk palsu yang beredar, diantaranya pupuk palsu lebih lengket, kemasannya pun berbeda dengan yang asli.Kapolda Jateng juga menyampaikan, pupuk palsu ini pertama ditemukan kelompok tani di Kabupaten Klaten. Setelah Polres Klaten membawa pupuk tersebut ke laboraturium, diketahui bahwa pupuk tersebut jauh di bawah standar. Seperti diberitakan, jajaran Polda Jateng Tengah, bersama Polres Wonogiri dan Polres Klaten, telah berhasil menggrebek pabrik pembuatan pupuk palsu. “Para petani harus teliti saat membeli pupuk karena mulai dari kemasan hingga bentuk sama persis dengan yang asli,” papar Kapolda setelah melihat secara langsung pabrik pupuk palsu di Pracimantoro, Kamis (27/2). Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pupuk tersebut milik Farid Giri Saputra (28) warga Blindas RT 04 RW 05, Kelurahan Pracimantoro, Kecamatam Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri dan Teguh Suparman (53) penduduk Belik RT 01 RW 11, Kelurahan Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro. Pabrik pupuk milik Farid dibangun di Ngulu Kidul, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro dan di Blindas RT 04 RW 05, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri serta Karanglo, Desa Gebangharjo, Pracimantoro, Wonogiri. Pabrik pupuk palsu milik Teguh dibangun di Pule , Desa Gedong , Kecamatan Pracimantoro , Wonogiri Sementara itu Camat Pracimantoro, Warsito, saat ditemui menjelaskan bahwa pabrik tersebut dulunya merupakan penggilingan kalsit. “Kalau penggilingan kalsit sudah puluhan tahun. Warga tidak tahu kalau juga memproduksi pupuk palsu,” katanya.(jwn5/akh)

Kemenhub: Penerbangan Umrah Masih Beroperasi Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerbangan umroh saat ini masih normal menyusul adanya larangan terbang oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah virus corona. “Saat ini dari pantauan kami penerbangan umroh masih berjalan seperti biasa, sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri karena penerbangan umroh sangat terkait dengan kebijakan di kedua kementerian tersebut. Pemerintah Arab Saudi menyatakan langkah pencegahan virus corona itu bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Berikut ini daftar negara yang dicegah memasuki ke Arab Saudi untuk sementara waktu China, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia dan Vietnam. Mengingat semakin meluasnya wabah COVID-19, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah resmi menangguhkan sementara pelayanan umrah bagi warga dari luar kerajaan “Telah dilaksanakan penangguhan masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan Saudi untuk tujuan umrah dan kunjungan lain serta penghentian penerbitan visa untuk sementara,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah Arab Saudi Abdulaziz bin Wazzan dalam siaran pers Kementerian Haji Arab Saudi. “Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan-perusahaan umrah dan agen luar negeri untuk membatalkan pemesanan apapun sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai pemberitahuan lebih lanjut,” katanya. Abdulaziz mengatakan kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah masuknya COVID-19. Menurut laporan Organisasi dari PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO) per tanggal 25 Februari 2020, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi secara global mencapai 81.109 dengan penambahan 871 kasus baru yang meliputi 459 kasus baru di 37 negara di luar China dan 412 kasus baru di China. (jwn5/ant)

Larangan Merekam Persidangan akan Memperparah Mafia Peradilan

JAKARTA, Jowonews.com – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dinilai dapat memperparah mafia peradilan. “YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis. SEMA No 2 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2020. “Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya,” tambah Isnur. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut. “Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang,” ungkap Isnur. Apalagi ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu. YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang. “Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda,” jelas Isnur. Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum. “Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak,” kata Isnur. Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. “Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” jelas Isnur. Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara. “Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan,” tegas Isnur. Pada poin 3 SEMA tersebut menyebutkan sebagai berikut “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan”. Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu. Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum. Latar belakang diterbitkannya surat tersebut disebutkan untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan. (jwn5/ant)

Secara Global Pertambahan Kasus Covid-19 Melampaui Di China

JAKARTA, Jowonews.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat untuk pertama kalinya pertambahan kasus positif COVID-19 secara global di berbagai negara melampaui pertambahan kasus baru virus tersebut di negara China. Berdasarkan laporan situasi harian terkait COVID-19 per tanggal 25 Februari 2020 yang dikutip dari laman resmi WHO di Jakarta, Kamis, kasus terkonfirmasi secara global sebanyak 81.109 dengan penambahan 871 kasus baru, dengan rincian 459 kasus baru terjadi di 37 negara di luar China dan 412 kasus bertambah di China. WHO mencatat, pertambahan kasus di luar China lebih banyak dibandingkan Negeri Tirai Bambu itu yang merupakan episentrum pertama virus sejak kemunculan kasus pertama pada 8 Desember 2019. Di China total kasus hingga hari kemarin menjadi 78.191 kasus positif dengan total angka kematian akibat virus mencapai 2.718 (52 kasus kematian baru). Total kasus di luar China sebanyak 2.918 kasus terkonfirmasi di 37 negara dengan angka kematian mencapai 43 jiwa (sembilan kasus kematian baru). Empat negara baru yang melaporkan kasus COVID-19 adalah Algeria, Kroasia, Austria, dan Swiss. Algeria merupakan negara dari kawasan Afrika pertama yang mencatatkan kasus positif virus corona jenis baru COVID-19. Sebelumnya Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan bahwa tim gabungan WHO dan otoritas China telah menyelesaikan laporan kajian terkait COVID-19 yang dikumpulkan dari berbagai wilayah daratan China. ¹Laporan itu menyebutkan bahwa wabah virus corona yang diyakini berasal dari kelelawar tersebut telah melewati masa puncaknya yaitu antara 23 Januari hingga 2 Februari 2020. Laporan tersebut juga mengungkapkan angka kematian per kasus antara 2 persen hingga 4 persen di Wuhan, dan 0,7 persen di provinsi lain di luar Wuhan. Orang yang terinfeksi dan mengalami gejala ringan akan sembuh dalam waktu sekitar dua minggu, dan orang yang mengalami gangguan kesehatan serius bisa sembuh dalam waktu enam minggu. Di kawasan Pasifik Barat kasus terbanyak terjadi di Korea Selatan (1.261) dengan 284 kasus baru, Jepang (164) dengan tujuh kasus baru, Singapura (91) bertambah satu, Australia (23) bertambah satu, Malaysia (22), Vietnam (16), Filipina (3), Kamboja (1). Untuk wilayah Asia Tenggara yaitu Thailand (40) bertambah tiga, India (3), Nepal (1), Sri Lanka (1). Penyebaran di Benua Amerika terjadi di Amerika Serikat (53), dan Kanada (10) tanpa penambahan kasus baru. Wilayah Eropa paling banyak di Italia (322) bertambah 93 kasus, Jerman (18) bertambah dua, Inggris (13), Prancis (12), Austria (2), Israel (2), Rusia (2), Spanyol (2), Belgia (1), Finlandia (1), Swedia (1), dan Swis (1). Untuk wilayah Timur Tengah paling banyak dilaporkan terjadi di Iran (95) dengan penambahan 34 kasus baru, Bahrain (26) bertambah 18 kasus baru, Uni Emirat Arab (13), Kuwait (12) bertambah empat kasus baru, Irak (5) bertambah empat kasus, Oman (4) bertambah dua, Afghanistan (1), Lebanon (1), dan Mesir (1). Untuk Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum mengonfirmasi adanya kasus positif Covid-19. Pemerintah saat ini sedang berupaya memulangkan WNI yang berada di Kapal Diamond Princess Jepang setelah sebelumnya telah berhasil membawa 188 kru Kapal Dream World dari Selat Durian. Sebanyak 188 kru Kapal World Dream akan menjalani masa observasi selama 14 hari di Pulau Sebaru Kecil Kepulauan Seribu DKI Jakarta yang diperkirakan akan sampai pada Jumat (27/2). Pemerintah Indonesia mengatakan masih akan sangat hati-hati dalam memulangkan WNI yang berada di Kapal Diamond Princess agar tidak menjadikan Indonesia sebagai episentrum baru virus COVID-19. (jwn5/ant)

Beras Sisa Impor 2017, Buwas: Kualitasnya Masih Bagus

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa stok beras sisa impor sebanyak 900.000 ton masih dalam kualitas layak konsumsi, meskipun beras tersebut didatangkan sejak 2018. Budi Waseso atau akrab disapa Buwas tersebut menjelaskan beras sisa impor, antara lain dari Thailand dan Pakistan ini tersimpan di Gudang Bulog di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dimiliki Bulog sebanyak 1,7 juta ton, termasuk beras sisa impor. “Kurang lebih masih ada 900.000 ton dari kita impor sebesar 1,8 juta ton. Itu (izin) impornya tahun 2017, masuknya secara keselutuhan 14 Februari 2018. Kita menyimpan ini sebaik mungkin, sehingga kualitas mutu masih terjamin,” kata Buwas saat ditemui di Gudang Bulog Kelapa Gading Jakarta, Kamis. Buwas menyebutkan bahwa kualitas beras impor tersebut memang memiliki kualitas yang bagus karena melalui proses dari pengeringan, penggilingan hingga pengemasan yang sempurna. Penyimpanan dan perawatan beras impor tersebut juga dilakukan dengan memerhatikan kelembaban gudang. Dengan begitu, beras impor lebih memiliki daya tahan dan kualitas yang lebih baik. Bulog pun berupaya menghasilkan beras berkualitas tinggi, yakni dengan membangun mesin pengolahan “rice to rice” di seluruh gudang, membangun Rice Milling Unit (RMU) dan mesin pengering agar produksi padi dalam negeri juga dapat disimpan lama. Meski beras sisa impor masih bisa bertahan, Buwas tidak menampik bahwa sebagian stok tersebut akan didistribusikan untuk diolah menjadi tepung yang dibutuhkan oleh industri makanan. “Tergantung dari pada kebutuhan para pengusaha industri pangan. Itu mereka akan melihat jenis yang akan diambil untuk diolah menjadi tepung. Bisa saja dari eks impor. Saya kan harus memastikan sesuai dengan kebutuhan para pengusaha,” kata Buwas. Sebelumnya, Buwas menyebutkan bahwa Bulog akan menyalurkan 470.000 ton beras CBP guna memenuhi kebutuhan industri makanan untuk bahan baku tepung dari beras. (jwn5/ant)