Jowonews

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu: Dampaknya Akan di-Review

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) masih akan ditinjau ulang. “Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa ‘sustain’,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. “Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. “Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan. “Dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun, jadi kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kita lihat, kita nanti review lah,” tambah Sri Mulyani. Putusan tersebut diputuskan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA: Pasal 34(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas IIIb. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas IIc. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan. (jwn5/ant)

Makam TKW Asal Kendal Dibongkar Tim DVI Polda Jateng

KENDAL, Jowonews.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Forensik Polda Jawa  melakukan pembongkaran makam Nur Haniyatun Maghfiroh (27) korban gantung diri pada awal Februari lalu. Didampingi Reskrim Polres Kendal, Reskrim Polsek Gemuh, dan juga keluarga korban, makam Nur Haniyatun di pemakaman Maklumat belakang Masjid Nahdlatul Ulama Baitul Muttaqien Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal dibongkar dan dilanjutkan autopsi. Pembongkaran tersebut atas laporan dari pihak keluarga korban kepada Polsek Gemuh yang mendapati beberapa kejanggalan atas kematian mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut. KBO Reskrim Polres Kendal, Iptu AM Tohari, menjelaskan sebelumnya keluarga korban melakukan laporan atas beberapa temuan yang janggal mengenai kematian Nur. Pihaknya mendampingi tim DVI Forensik Polda Jateng membongkar makam dan melakukan sejumlah pemeriksaan (autopsi) baik luar maupun dalam jenazah. Pembongkaran dimulai pukul 09.00 dan selesai disucikan serta dimakamkan kembali pada pukul 12.30. Sejumlah pemeriksaan autopsi secara prosedural sudah dilaksanakan dengan melibatkan 1 dokter spesialis dibantu belasan tenaga forensik lain. “Ini permintaan keluarga korban karena menurut keluarga korban ada hal yang tidak wajar dan minta (jenazah) untuk diautopsi,” terang Iptu Tohari, Senin (9/3). Adapun hasilnya, pihaknya menunggu laporan dari DVI Forensik Polda Jateng dengan sekiranya 1 minggu ke depan. Selain itu, pihaknya melalui unit Reskrim Polsek Gemuh telah melakukan pemeriksaan 8 saksi yang terlibat dalam keseharian korban. “Sebelumnya korban dikabarkan gantung diri. Sudah ada pemeriksaan 8 saksi oleh penyidik Polsek Gemuh. Namun hasil keterangan saat ini belum ada yang mengarah ke tersangka,” ujarnya. Sementara itu Ayah korban, Abdul Somad (50), mengatakan saat kematian putrinya, Jumat (7/2) pihaknya tidak sempat melihat putrinya yang dikabarkan melakukan gantung diri. Saat itu, Somad sedang bekerja di luar desa sejak pukul 05.00. “Saya kerja sejak pagi habis subuh. Dapat kabar jam 9, tidak sempat melihat korban di rumah hanya bisa melihat kondisinya di RSI Baitul Hikmah. Itupun langsung dibawa pulang, disucikan dan dikuburkan,” kata Somad. Selang sehari pasca penguburan, ia dan pihak keluarga lain menemukan sejumlah bukti yang dianggap sebagai kejanggalan atas kematian putrinya. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke Polsek Gemuh dan meminta jenazah putrinya untuk dioutopsi. “Dari keterangan dan saya temukan saat memandikannya, tidak ditemukan bekar jeratan di leher, lidah tak menjulur ke luar, mata tak menyamping, juga tidak ditemukan cairan yang keluar baik dari lubang di seluruh tubuh maupun alat kelamir dan dubur,” jelasnya. Somad hanya berharap dengan adanya outopsi ini penyebab kematian putrinya jelas. Hal itu agar dirinya dan keluarga lain merasa yakin dan bisa merelakan kepergian putrinya. “Hasilnya nunggu dari kepolisian. Saya hanya ingin penyebab kematian putri saya jelas supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” harapnya. Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan TKW di Singapura ini ditemukan meninggal gantung diri pada, Jumat (7/2) lalu. Korban ditemukan oleh suaminya Muhamad Agung Pratama (25) warga Desa Randusari Kecamatan Rowosari Kendal menggantung di dapur rumah orangtuanya.Diduga keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa nahas itu terjadi. (jwn5/akh)

968 Peserta Ramaikan Gathering SD Muh Weleri

SEMARANG, Jowonews.com – SD Muhammadiyah Weleri Family Gethering dengan mengambil tema kebersamaan dalam mempersiapkan generasi yang berakhlakul karimah serta tangguh dalam menghadapi permasalah. Kegiataan ini dilaksanakan di Nirwana Stable Purwosari Mijen Semarang. Family Gathering dilaksanakan setelah anak-anak SD Muhammadiyah Weleri melaksanakan ulangan tengah semester dan mendapat dukungan penuh dari wali murid kelas 1 sampai dengan kelas 5 terbukti semua siswa dan wali murid sebanyak 968 orang ikut dalam acara ini. Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Bejo SPd saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan semacam ini perlu diapresiasi apalagi seluruh warga sekolah baik Guru, Karyawan serta wali murid, kegiatan ini dapat digunakan sebagai ajang kebersamaan membangun komunikasi dibidang pendidikan. “Kegiatan semacam ini harusnya diadakan oleh semua sekolah yang melibatkan anak-anak, guru dan wali murid sehingga semua saling kenal sebagai ajang silaturahmi,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala SD Muhammadiyah Weleri Sriyanta SPdI mengatakan kegiatan diisi serangkaian lomba-lomba antar kelas anak dan orang tua wali muri, menurutnya hal ini yang menjadikan suasana semakin lengkap mengisi kegembiraan anak orang tua wali murid serta guru SD Muhammadiyah Weleri. Ada lomba estafet karet, bola, anak mencari orang tua dengan mata tertutup diakhiri dengan pentas seni dari masing-masing kelas. “Alhmadulillah Family gathering SD Muhamadiyah Weleri di Nirwana Stable Mijen Semarang bisa berjalan dengan lancar. Ini merupakan salah satu kegiatan positif yang dilaksanakan setelah anak anak menjalani ujian tengah semester. Tidak hanya menambah keceriaan, memacu kreativitas, dan meningkatkan semangat anak, kegiatan yang juga diikuti oleh para wali murid juga dapat mempererat tali kekeluargaan antar wali murid,” katanya.(jwn5/akh)

DPD Gerindra Jateng Kembali Usulkan Prabowo Sebagai Ketua Umum

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah menegaskan akan memilih kembali Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum partai berlogo Garuda itu. Alasannya yaitu Prabowo sanggup memberikan arahan kepada partai. Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Abdul Wachid mengatakan digelar rapat pimpinan daerah yang diikuti 35 DPC di Jawa Tengah. Hasilnya mereka sepakat mendukung kembali Prabowo di rapat pimpinan nasional yang akan digelar tahun ini. “Dari hasil Rapimda bahwa Partai Gerindra di Jateng mulai DPD, DPC, PAC sampai ranting tetap usulkan Bapak Haji Prabowo Subianto sebagai calon ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra masa bakti 2020-2025,” jelasnya di kantor DPD Gerindra Jateng, Semarang, Minggu (8/3). Wachid menjelaskan, Prabowo adalah pendiri partai dan selama kepemimpinannya Gerindra menjadi partai yang besar bahkan kedua secara nasional.Dukungan itu diperkuat dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan Ketua DPD Gerindra Jateng, Sekretaris, Bendahara, dan 35 DPC Gerindra se-Jawa Tengah. “Pak Prabowo satu-satunya yang memberikan arah dan tujuan baik misi visi partai, beliau yang bimbing kami,” tegasnya. Sementara itu Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro menegaskan 35 DPC Gerindra se-Jawa Tengah tidak menyebut nama lain selain Prabowo untuk didukung sebagai Ketum. “Kita solid dukung Pak Prabowo. Tidak ada satu pun DPC di Jateng yang nyebut nama lain dalam Rapimda,” tegas Sriyanto.(jwn5/akh)

Pemerintah Tetapkan Tambah 4 Hari Cuti Bersama 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama tahun 2020 sehingga hari libur cuti bersama bertambah empat hari. Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (9/3/2020). “Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf. Tadi disepakati, juru bicara penjelasan dari pak Menko PMK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin sore. Tjahjo menambahkan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait. Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sehingga total hari libur bertambah, dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama. Adapun rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2020. Jadi, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai dari tanggal 22 sampai 29 Mei 2020. Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 30 Oktober 2020 juga menjadi hari cuti bersama. Perubahan kebijakan itu ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Menurut Tjahjo, inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut. “Tapi tetap memperhatikan pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan,” kata Tjahjo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan. Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020, di antaranya:1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19425. 10 April, Wafat Isa Al Masih6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 25648. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW15. 25 Desember, Hari Raya Natal Berikut daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2020, di antaranya:1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah2. 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah3. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW4. 24 Desember, Hari Raya Natal. (jwn5/ant)

Menaker: Stimulus Kartu Prakerja Tekan Imbas COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin stimulus berupa kartu prakerja akan menekan dampak wabah Virus Corona jenis baru atau COVID-19 khususnya kepada sektor tenaga kerja. “Implementasi kartu prakerja diharapkan menjadi faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya saat hadir dalam penandatanganan kerja sama sertifikasi kompetensi SDM perbankan di Jakarta, Senin. Menurut dia, kartu prakerja akan diberikan kepada dua juta orang warga Indonesia yang diharapkan diluncurkan pada Maret ini. Kartu prakerja itu diberikan tak hanya bagi pengangguran, tetapi juga bisa diberikan kepada para pekerja yang membutuhkan peningkatan keahlian. “Pembekalan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui lembaga pelatihan baik pemerintah dan swasta,” katanya. Melalui program itu, pemerintah ingin memastikan para pencari kerja itu memiliki keahlian yang dibutuhkan dunia usaha, sehingga menjadi bekal mereka terserap dunia kerja atau justru menciptakan lapangan kerja baru. Adapun besaran manfaat yang akan diterima SDM peserta program prakerja itu kisaran Rp3 juta-Rp7 juta dari total anggaran Rp10 triliun seluruhnya pada 2020. Selain, program kartu pra kerja, kebijakan pemerintah juga mendongkrak pertumbuhan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang prosesnya sudah masuk di DPR. “Yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan itu adalah bagian membangun dan menciptakan ekonomi yang kondusif dan daya saing,” katanya. (jwn5/ant)

Menaker Yakin Tambahan Hari Libur Tak Ganggu Produktivitas Masyarakat

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan hari libur atau cuti bersama 2020 ditetapkan dengan konsep tidak mengganggu produktivitas masyarakat termasuk bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). “Meskipun cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dan pekerja ASN itu berbeda, namun kita berpikir bahwa produktivitas keduanya juga akan berjalan terus,” kata dia di Jakarta, Senin. Sehingga, dengan adanya cuti bersama diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tanah Air dapat semakin baik. Hal ini merujuk pada evaluasi yang dilakukan pada 2018 dan 2019. Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik dibandingkan dengan 2019 yang memiliki kelebihan satu hari libur atau cuti bersama. “Jadi ternyata pada 2018 itu hari libur lebih lama satu hari dan pertumbuhan ekonominya jadi lebih pula,” kata dia. Menurutnya, dari fakta tersebut terlihat pada hari libur tidak mempengaruhi produktivitas. Sehingga hal itu seharusnya berlaku sama dengan 2020 yang hari libur ditambah empat hari yakni dari 20 menjadi 24 hari. Dengan adanya tambahan hari libur atau cuti bersama itu, menurut dia, sisi pariwisata, usaha-usaha kuliner atau pun industri kreatif akan berdampak positif. “Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi wisata atau ekonomi kreatif,” ujarnya. Selain itu, untuk masyarakat yang memang mendapatkan kesempatan libur pada hari-hari yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan tingkat produktivitas benar-benar bisa meningkat setelah libur sebab memiliki semangat baru. Apalagi, ujar dia, cuti bersama itu sifatnya fakultatif sehingga sebenarnya perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama tidak akan terganggu. (jwn5/ant)

Imbas Wabah Corona, Harga Rempah di Semarang Naik

SEMARANG, Jowonews.com – Harga berbagai jenis rempah di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kenaikan signifikan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Beberapa jenis rempah seperti jahe, temulawak, kunyit, kencur, dan serai dipercaya dapat meningkatkan sistem imunitas tubuh manusia sehingga terhindar dari infeksi COVID-19. Penjual rempah di Pasar Peterongan, Ida Mayasari, Senin, menyebutkan masyarakat mulai mencari beberapa jenis rempah sejak beberapa hari lalu. “Akibat banyak dicari masyarakat karena disebut bisa menangkal virus corona, harga rempah menjadi naik,” katanya. Harga jahe merah naik menjadi Rp80 ribu per kilogram dari Rp40 ribu/kg, jahe naik dari Rp40 ribu/kg menjadi Rp60 ribu/kg, kunyit dari Rp10 ribu/kg naik menjadi Rp25 ribu/kg, sedangkan temulawak juga naik signifikan dari Rp10 ribu/kg menjadi Rp15 ribu/kg. Kenaikan harga rempah juga terjadi di Pasar Bulu dan Pasar Gayamsari dengan harga yang tidak terpaut jauh dari harga di Pasar Peterongan Semarang. Pedagang rempah di Pasar Bulu, Suwarti mengatakan kendati permintaan pembeli meningkat, namun jumlah stok beberapa jenis rempah masih aman. “Stok ‘empon-empon’ masih banyak, meskipun masyarakat ramai membeli,” ujarnya. Salah seorang pembeli rempah di Pasar Bulu, Umi Mulyani, mengaku membeli jahe merah dan temulawak karena keluarganya sudah terbiasa mengonsumsi dengan cara dibuat minuman. (jwn5/ant)