Jowonews

Dana Desa di Temanggung Naik Jadi Rp250,7 Miliar Tahun Ini

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung pada 2020 mencapai Rp250,7 miliar atau meningkat Rp8,8 miliar dari tahun 2019, kata Bupati Temanggung, M. Al Khadziq. “Kebijakan pemerintah dari tahun ke tahun meningkatkan dana desa,” kata Khadziq di Temanggung, Senin. Ia menyampaikan hal tersebut pada sosialiasi Perbub nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi Kabupaten Temanggung. Menurut dia peningkatan penerimaan dana desa tentu harus diikuti peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa sehingga dana yang diterima dapat digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntable dan menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum. Ia menuturkan sosialisasi yang diikuti kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa, dan camat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa agar dapat menuntaskan permasalahannya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, katanya meningkatkan status kesejahteraan desa dari tertinggal ke berkembang, dari berkembang ke maju, dan dari maju ke mandiri. “Tahun 2020, Temanggung menargetkan sebanyak 20 desa mandiri dari belum ada di tahun 2019. Di Temanggung kini ada tujuh desa tertinggal, 211 desa berkembang, 48 desa maju dan belum ada desa mandiri,” katanya. Dia berpesan pada kades dan BPD menjalin kerja sama dan meningkatkan komunikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, semua dana yang masuk agar digunakan sebaik-baiknya untuk membiayai semua kegiatan yang telah direncanakan. “Jangan ada penyalahgunaan dana dan kewenangan, kepala desa harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan. Dana desa harus menggunakan aplikasi sistem keuangan desa yang mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan,” katanya. Ia berharap para kades, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa untuk dapat melaksanakan tugas pokok fungsi dengan baik sehingga tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (jwn5/ant)

Pemkab Kudus Bangun City Walk, Anggarannya Rp 16 Miliar

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran melalui APBD 2020 sebesar Rp16 miliar untuk membangun kawasan pedestrian atau Kudus City Walk yang ditargetkan mulai dibangun pada April 2020. “Harapan kami pada April 2020, pembangunan Kudus City Walk mulai dikerjakan. Atau jika bertepatan dengan kegiatan Pasar Dandangan menyambut puasa Ramadhan, tentunya setelah selesai Pasar Dandangan yang diperkirakan pada  24 April 2020,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Senin. Untuk saat ini, lanjut dia, paket kegiatan untuk mendukung pembangunan “Kudus City Walk” segera dilelangkan. Dalam pembahasan “Kudus City Walk”, katanya, juga melibatkan tim ahli yang sebelumnya juga membangun kawasan Kota Semarang. Selain menyiapkan 122 tempat berjualan pedagang, di sepanjang Jalan Sunan Kudus yang akan menjadi tempat berjualan para pedagang dari kawasan Alun-alun Kudus juga akan disiapkan kantong parkir serta pos keamanan. PKL di kawasan Alun-alun Kudus juga sudah diberikan sosialisasi terkait rencana tersebut. Kawasan Alun-alun Kudus yang sebelumnya ramai pedagang, nanti bersih dari PKL karena dijadikan satu di kawasan Sunan Kudus. Untuk menyiapkan tempat parkir, lokasi yang selama ini dijadikan tempat penampungan warga sosial akan dibersihkan dan ditata agar bisa dijadikan tempat parkir kendaraan. “Lokasi tersebut memang milik BBWS, tetapi kami akan berkoordinasi untuk pemanfaatan nantinya,” ujarnya. Harapan Pemkab Kudus, lokasi tersebut akan menjadi destinasi wisata kuliner Kota Kudus pada malam hari sekaligus menjadi tempat hiburan masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengingatkan Pemerintah Kecamatan Kota untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga melalui pemerintah desa setempat. Untuk sosialisasi kepada PKL, kata dia, menjadi tugasnya Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. (jwn5/ant)

Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Jadi Momentum Perbaikan Sistem

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem tata kelola sehingga menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat. “Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem, pasti rakyat senang dengan keputusan ini. Nah sekarang MA membatalkan kenaikan BPJS, perbaikan pelayanan itu harus terus digenjot. BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik,” katanya di Semarang, Senin. Menurut Ganjar, hal yang mesti diutamakan dalam melakukan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan adalah pembenahan spirit bahwa BPJS merupakan bentuk pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi, lanjut Ganjar, mempermudah dan membantu masyarakat yang berobat adalah sebuah keniscayaan, bukan justru mempersulit. “Permudah masyarakat dalam berobat, soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri karena yang pakai BPJS itukan juga bayar sendiri, mandiri,” ujarnya. Seperti diwartakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp80.000 untuk kelas I. (jwn5/ant)

Mantan Anggota ISIS Ingin Bantu Deradikalisasi di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyambut baik rencana seorang mantan anggota ISIS yang ingin membantu program deradikalisasi yang sedang digiatkan Pemerintah Provinsi Jateng. “Nanti saya undang untuk berkeliling ke sekolah-sekolah yang ada di Jawa Tengah untuk mengedukasi masyarakat, khususnya anak muda tentang bahaya radikalisme,” kata Ganjar usai menerima kunjungan seorang mantan anggota ISIS, Febri Ramdani, dan dua mantan narapidana terorisme Nur alias Hariyanto dan Badawi Rahman alias Yusril di rumah dinas gubernur, Semarang, Senin. Menurut Ganjar, cerita dan pengalaman orang-orang yang pernah terlibat gerakan radikal sangat penting karena hal itu dapat digunakan sebagai sebagai salah satu upaya untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam gerakan itu. “Saya memang butuh banyak cerita, pengalaman dari orang-orang yang pernah terlibat (gerakan radikal, red). Dari cerita dan pengalaman itu, saya bisa mengerti metode yang mereka gunakan, cara mempengaruhi hingga apa yang harus dilakukan untuk menangkal,” ujarnya. Selama ini, Ganjar memang selalu menggandeng para kombatan yang pernah terlibat gerakan radikal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat karena dengan demikian masyarakat dapat paham bahwa apa yang dilakukan itu ternyata salah. “Saya memang ingin teman-teman ini membantu kami dalam upaya deradikalisasi. Sampaikan pada masyarakat, bahwa apa yang pernah dilakukan itu salah, dan masyarakat diberikan ‘warning’ bagaimana paham-paham ini masuk dalam kehidupan mereka sehari-hari,” katanya. Kepada Ganjar, Febri menceritakan kisahnya yang ia tulis dalam buku berjudul 300 Hari di Bumi Syam: Perjalanan Seorang Mantan Pengikut ISIS. Febri berangkat ke Suriah untuk menyusul keluarga besarnya yang terpengaruh propaganda ISIS dengan menjual seluruh aset di Indonesia, keluarga besarnya berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Ketika tiba di Suriah, Febri menyaksikan bagaimana kengerian yang terjadi akibat perang saudara di negara itu dan semuanya itu berbeda dengan apa yang ia pikirkan sebelumnya. “Saya lihat negara itu hancur. Suara bom bisa terdengar ratusan kali dalam sehari. Saya juga pernah ditangkap dan ditahan selama satu bulan oleh salah satu faksi di sana,” ujarnya. Selama lima bulan Febri mencari keluarganya di Suriah, saat ketemu ada beberapa saudaranya yang sudah meninggal dunia karena dipaksa berperang. Warga Depok, Jawa Barat, itupun melihat kondisi Suriah yang ternyata jauh dari propaganda yang ditawarkan ISIS. “Saat propaganda berlangsung, ISIS memberikan janji bahwa semua yang mau hijrah ke daerah itu akan mendapat fasilitas termasuk gaji, tunjangan dan lainnya, namun faktanya itu tidak ada sama sekali,” katanya. Orang-orang yang ada di sana, kata dia, dipaksa mengikuti kegiatan militer dan berperang, sedangkan yang perempuan dipaksa menikah. “Kondisi itulah yang membuat saya sadar, bahwa langkah saya salah. Saya catat semua pengalaman saya itu dalam buku ini agar saya bisa ‘sharing’ pengalaman dan mengedukasi kepada masyarakat, bahwa propaganda ISIS itu semuanya tidak benar,” tegasnya. Febri melihat bahwa Gubernur Ganjar selama ini sangat konsentrasi terhadap upaya deradikalisasi dan upaya-upaya pencegahan gerakan radikal sangat kuat dilakukan di Jawa Tengah. Untuk itu, dirinya ingin berbagi pengalaman dan membantu Gubernur Ganjar dalam upaya deradikalisasi agar lebih efektif. “Saya harap bisa membantu deradikalisasi yang dilakukan Pak Ganjar, mudah-mudahan bisa menebus kesalahan saya selama ini,” katanya. (jwn5/ant)

Batal Naik, DPR: Pemerintah Wajib Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan

Semarang, Jowonews.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. “Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula,” kata Dewi Aryani di Semarang, Senin malam, ketika merespons putusan MA tersebut. Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan. Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran bagi mereka sebesar Rp25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I. Karena perpres tersebut sudah dibatalkan MA, kata Dewi Aryani, iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing. “Misalnya, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500‬,00, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan,” kata Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020. “Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru,” kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini. Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, “Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan, kemudian mengakhiri dengan gaduh pula.” Dewi Aryani berpesan agar pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya. Apalagi, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan) sesuai dengan kategorinya. Ia menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori miskin harus dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Agar tepat sasaran, lanjut Dewi Aryani, data diverifikasi dan validasi (verval) ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri. “Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani. (jwn5/ant)