Jowonews

PT KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Cegah COVID-19, Ini Daftarnya

JAKARTA, Jowonews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI  kembali membatalkan perjalanan 28 KA jarak jauh mulai 1 April sampai 1 Mei 2020 dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona atau penyakit COVID-19. “Hal ini sesuai arahan pemerintah, yakni  masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya di luar rumah,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu. Ia mengemukakan, dengan terus meningkatnya penyebaran corona, KAI kembali mengambil kebijakan melakukan pembatalan perjalanan KAI. Sebanyak 28 KA jarak jauh yang berada dalam Daop 1 itu berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota. Meski berkurang, Daop 1 Jakarta memastikan jarak antarpenumpang di dalam gerbong kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas. Saat ini, lanjut Eva, volume penumpang dari  stasiun keberangkatan di Daop 1 Jakarta rata-rata menurun hingga 70 persen. Ia juga menyatakan bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket100 persen di luar bea pesan. Kali ini, KAI tidak mengalihkan penumpang yang batal ke perjalanan KA lainnya, namun dapat melakukannya secara mandiri. “Sebelum jadwal pembatalan diberlakukan, tentunya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket pada jadwal KA yang dibatalkan sudah diberikan informasi terlebih dahulu melalui layanan informasi pelanggan,” ucapnya. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Cikampek, Bekasi, Rangkasbitung, Serang, dan Bogor Paledang. Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan dan situasi di lapangan seiring langkah pencegahan penyebaran virus corona oleh KAI. Ke-28 KA itu terdiri atas 17 KA berangkat dari Stasiun Gambir, 9 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota. Berikut rinciannya: 1. KA 2A Argo Wilis (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 05.00 WIB, batal tanggal 2-30 April 2020 2. KA 14 Argo Muria (Gambir-Semarang Tawang) keberangkatan 06.55 WIB, batal 2-30 April 2020 3. KA 20 Argo Cheribon (Gambir-Tegal) keberangkatan 11.10 WIB, batal 1-30 April 2020 4. KA 34 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 07.30 WIB, batal 1-30 April 2020 5. KA 30 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 18.10 WIB, batal 1-30 April 2020 6. KA 22 Argo Cheribon (Gambir-Cheribon) keberangkatan 22.30 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 7. KA 28 Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) keberangkatan 06.05 WIB, batal 2-30 April 2020 8. KA 66F Argo Parahyangan (Gambir – Bandung) keberangkatan 00.40 WIB, batal 1-30 April 2020 9. KA 42A Argo Parahyangan (Gambir – Kiaracondong) keberangkatan 10.45 WIB, batal  1-30 April 2020 10. KA 7002 Argo Parahyangan (Gambir – Bandung) keberangkatan 19.45 WIB, batal 1-30 April 2020 11. KA 56A Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan 07.12 WIB, batal 1-30 April 2020 12. KA 52 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan 22.55 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 13. KA 78A Turangga (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 14.00 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 14. KA 82 Sembrani (Gambir-Surabaya Turi) keberangkatan 19.00 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 15. KA 84A Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan 09.30 WIB, batal 1-30 April 2020 16. KA 86A Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan 21.30 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 17. KA 104B Mutiara Selatan (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng) keberangkatan 17.10 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 18. KA 108B Malabar (Pasarsenen-Bandung-Malang) keberangkatan 16.10 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 19. KA 112A Gaya Baru Malam (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan 10.15 WIB, batal 1 April -1 Mei 2020 20. KA 134 Gumarang (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 15.35 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 21. KA 142A Bogowonto (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan 21.45 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 22. KA 144A Gajahwong (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan 06.45 WIB, batal 2-30 April 2020 23. KA 146 Fajar Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 07.20 WIB, batal 2-30 April 2020 24. KA 148A Senja Utama YK (Pasarsenen-Yogyakarta) keberangkatan 18.55 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 25. KA 158A Sawunggaling (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan 08.50 WIB, batal 2-30 April 2020 26. KA 202 Tawang Jaya (Pasarsenen-Semarang Poncol) keberangkatan 23.25 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 27. KA 260A Kutojaya Utara YK (Jakarta Kota-Kutoarjo) keberangkatan 05.45 WIB, batal 2-30 April 2020 28. KA 264 Menoreh (Jakarta Kota-Semarang Tawang) keberangkatan 19.15 WIB, batal 1 April-1 Mei 2020 Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected], dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (jwn5/ant)

Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus vorona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah tertanggal 27 Maret 2020 seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020. “Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020,” katanya di Semarang, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan pihaknya dalam penetapan status tanggap darurat bencana adalah karena wabah COVID-19 yang telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah. Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID di Jateng. Selain itu, memprhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng. Kemudian, memerhatikan juga Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020. Ganjar memutuskan pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Penetapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan COVID-19 sesuai surat keputusan Menteri Keuangan. “Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan COVID-19,” demikian Ganjar Pranowo. (jwn5/ant)