Jowonews

Wabah COVID-19, 351 Narapidana di 46 Lapas Jateng Bebas Bersyarat

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak 351 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah dikeluarkan dan dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan, 351 napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut. “Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan,” katanya. Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut. Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah. Pada tahap pertama ini, terdapat sejumlah lapas dan rutan yang warga binaannya tidak memperoleh pembebasan. Adapun lapas yang paling banyak dibebaskan warga binaannya yakni Lapas Klas I Kedungpane Semarang yang mencapai 57 orang. Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan napi anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (jwn5/ant)

Batas Waktu Refund Tiket Kereta Api Sampai H+30 Keberangkatan

PURWOKERTO, Jowonews.com – Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan secara tunai, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto. “Per 1 April ini, ada 52 kereta api jarak jauh yang melewati Daop 5 Purwokerto serta empat KA lokal Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dihentikan sementara perjalanannya sejak 31 Maret kemarin, PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan KA Anjasmoro relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen PP,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu. Dengan demikian, kata dia, hingga saat ini tersisa 32 perjalanan KA jarak jauh dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per hari yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto ke berbagai tujuan. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bagi calon penumpang yang perjalanan kereta apinya dibatalkan, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Menurut dia, pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan sampai dengan 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket. “Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya dan mendapatkan pengembalian bea tiket,” jelasnya. Supriyanto mengatakan kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil PT KAI (Persero) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus meningkat dan berdampak pada penurunan okupansi penumpang KA. Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah. Kendati demikian, dia mengatakan ada dua jenis pembatalan tiket, yakni pembatalan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan dan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang untuk KA yang masih dijalankan. Dalam hal ini, kata dia, bagi calon penumpang yang membatalkan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan mendapatkan kesempatan untuk pengembalian bea sebesar mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya hingga 30 hari ke depan, baik melalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA ataupun di seluruh stasiun daring hingga H+30. Sementara untuk pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang terhadap KA yang masih dijalankan, kata dia, bisa mendapatkan pengembalian tiket sebesar 100 persen dengan membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA atau di stasiun pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya dan bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan. “Kami mengimbau calon penumpang untuk pembatalan tiketnya melalui aplikasi KAI Access. Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan physical distance,” katanya.  (jwn5/ant)

Djarum Foundation Berikan Bantuan APD Senilai Rp1,5 M untuk Tenaga Medis di Kudus

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima bantuan alat pelindung diri (APD) senilai Rp1,5 miliar dari Bakti Sosial Djarum Foundation untuk tenaga medis di Kabupaten Kudus yang bertugas melakukan penanganan pasien yang diduga terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19. Bantuan APD tersebut diserahkan oleh  Vice President Director Djarum Foundation F.X Supanji didampingi Program Manager Bakti Sosial Djarum Foundation Purwono Nugroho kepada Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu. Program Manager Bakti Sosial Djarum Foundation Purwono Nugroho mengemukakan bantuan ini merupakan langkah nyata Djarum Foundation untuk turut berkolaborasi dan bersatu padu, bergotong royong dalam sebuah gerakan memerangi COVID-19, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, kata dia, hal itu juga sebagai wujud kepedulian untuk masyarakat dan lingkungan dalam mencegah penyebaran COVID-19. Dengan adanya bantuan APD tersebut, diharapkan dapat melindungi tenaga medis dalam menangani pasien baik yang terduga maupun positif COVID-19. “Semoga para pahlawan kesehatan yang berada di garda terdepan dapat terlindungi dan lebih percaya diri dalam menangani pasien dengan adanya tambahan APD ini,” katanya. Bantuan alat perlindungan diri yang diberikan itu meliputi baju “coverall” sebanyak 500 potong, kaca mata goggle sebanyak 400 buah, “dental protective face” 300 buah, masker N95 sebanyak 4.000 buah, masker bedah sebanyak 1.000 boks, sepatu boot sebanyak 400 pasang, sarung tangan sebanyak 1.000 boks, dan penutup kepala sebanyak 5.000 buah. Djarum Foundation juga membantu alat viral transport media (VTM) atau pengangkut sampel spesimen sebanyak 5.000 buah. Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan tersebut, terlebih para petugas medis kesulitan untuk mendapatkan APD lantaran tingginya kebutuhan. “Perlengkapan APD itu akan dibagikan ke sejumlah rumah sakit mulai dari lini pertama, kedua hingga ketiga yang memiliki pelayanan perawatan pasien COVID-19, termasuk puskesmas yang dalam pelaksanaannya juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus. Ia juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menanggulangi penyebaran wabah tersebut, baik melalui langkah preventif di lingkungan kerja maupun pemberian bantuan dari berbagai pihak salah satunya Djarum Foundation. “Mari bersama-sama berjuang mengatasi COVID-19 dan berdoa agar kondisi ini segera berlalu dan kembali kondusif,” kata M Hartopo.  Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Djarum Foundation. Apalagi ada penambahan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP), belum termasuk dengan adanya warga Kudus yang kembali dari perantauan, demikian Sam’ani Intakoris yang juga menjabat Sekda Kudus. (jwn5/ant)

9 dari 14 PDP Corona di Magelang Dinyatakan Sembuh

MAGELANG, Jowonews.com – Sebanyak 9 orang dari 14 pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Magelang dinyatakan sembuh dan sudah pulang, kata Kepala Dinas Kota Magelang, Sri Harso. Sri Harso di Magelang, Rabu, menyebutkan dari sejumlah pasien sudah pulang tersebut, yakni RSUD Tidar Magelang sebanyak 6 orang, RST dr Soedjono 2 orang, dan RSJ dr Soeroyo Magelang 1 orang. Ia menyampaikan hal tersebut dalam video conference dengan sejumlah wartawan di Kota Magelang. Ia menyebutkan berdasarkan laporan hingga pukul 12.00 WIB di Kota Magelang ada 168 orang dalam pemantauan (ODP), kemudian dari 14 PDP itu 9 pasien sudah pulang, 2 masih dirawat, dan 3 orang meninggal yang salah satunya positif COVID-19. “Selama 24 jam ini keadaan statis, mudah-mudahan keadaan ini bisa lebih baik di hari kemudian,” katanya. Menyinggung penyediaan alat pelindung diri (APD), dia mengatakan Dinkes Kota Magelang terus berusaha sekuat mungkin untuk mencukupi, baik dari donatur, membeli sendiri, dan bantuan dari provinsi. “Hari ini datang lagi sekitar 40 APD di Dinkes dan langsung didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas. Kemarin datang 400 APD juga langsung diberikan ke puskesmas dan rumah sakit,” katanya. Ia menuturkan besok juga ada bantuan dari donatur di Jakarta sekitar 300 APD, kemudian donatur dari Yogyakarta juga menyanggupi menyediakan 400 APD yang mudah-mudahan Sabtu (4/4) dikirim 240 APD dan sisanya minggu depan. “Tadi malam saya juga dapat WA dari teman DPR juga menawarkan 100 APD kemungkinan minggu depan juga akan datang. Alhamdulillah dari hari ke hari APD cukup walaupun tidak standar, standarnya sekitar 90 persen dari pada tidak, karena yang standar itu produk impor yang barangnya terbatas,” katanya. (jwn5/ant)

Imbas Corona, Puluhan Napi di Lapas Nusakambangan Dibebaskan

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Jumlahnya masih dalam proses pendataan. Namun untuk sementara data jumlah yang akan diasimilasi dan integrasi di Nusakambangan adalah 42 orang,” kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno saat dihubungi ANTARA dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Ia mengatakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Menurut dia, narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi. Dalam hal ini, kata dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing. Lebih lanjut, Erwedi mengatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, antara lain narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Dalam pengeluaran dan pembebasan narapidana ini tidak dipungut biaya apa pun,” kata Erwedi. (jwn5/ant)

PP Terbit, Jateng Percepat Penanganan COVID-19

SEAMRANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo segera melakukan percepatan dalam penanganan wabah virus corona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah setelah  keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat. “Apa yang sudah kami siapkan kemarin, sekarang sudah terpayungi. Tugas kami selanjutnya adalah mengakselerasi ini agar bisa segera dieksekusi,” katanya di Semarang, Rabu. Ganjar menjelaskan bahwa akselerasi penanganan COVID-19 di Jateng akan fokus pada sisi kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial. “Saya harap kawan-kawan di Pemprov bisa cepat melakukan aksi. APBD-nya dikoreksi, ‘refocusing’, relokasi, dan realokasi anggaran dipercepat untuk mendukung tiga sektor utama itu,” ujarnya. Dirinya merasa lega dengan telah ditetapkannya aturan dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 karena hal itu dapat membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan di daerah masing-masing. Ditanya mengenai pembatasan wilayah di Jateng, Ganjar menerangkan bahwa belum menetapkan daerah mana saja yang akan dilakukan pembatasan sebab pihaknya masih terus berkomunikasi dengan bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung secara teliti berdasarkan fakta, serta data di lapangan. “Saya minta teliti betul agar ini bisa menyejukkan masyarakat. Jangan lupa masyarakat dilibatkan agar mereka mengerti dan tidak panik,” katanya. Menurut Ganjar, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah, yakni daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka dirawat serta tempat tinggal dapat dibatasi. “Selain itu, di Jateng sudah berjalan pembatasan hingga level desa. Itu sudah sangat bagus, hanya saya ingatkan agar tidak berlebihan. Siapa saja yang datang tidak usah disemprot karena itu berbahaya bagi kesehatan. Cukup mereka menggunakan masker, jaga jarak tidak terlalu dekat, itu sudah bagus,” ujarnya. Apabila ada tempat yang ditutup, maka Ganjar meminta ada penjagaan dan masyarakat bisa dilibatkan seperti ronda. “Pembatasan sosial berbasis desa ini cara pencegahan yang cukup bagus. Jadi, ini harus ditingkatkan dengan penjagaan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ganjar. (jwn5/ant)