Jowonews

Pemkab Pekalongan Siapkan 73.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

PEKALONGAN, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyiapkan sebanyak 73 paket sembako yang akan dibagikan pada warga terdampak virus corona jenis baru (COVID-19). “Sebanyak 73 ribu paket sembako ini akan dibagikan dalam dua tahap, yaitu April 2020 dan Mei 2020 kepada warga terdampak virus corona,” kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Kamis. Menurut dia, selain dari pemkab, paket sembako ini juga akan diberikan oleh Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berbagi, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility, dan Baznas. “Jika sinergi ini berjalan terus maka tentunya akan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19,” katanya. Asip mengatakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat, pemkab juga mengusahakan bantuan kebutuhan pokok pada warga Kabupaten Pekalongan yang berada di Jakarta. “Saya sudah berkomunikasi dengan para anggota DPR RI yang mewakili daerah domisili Kabupaten Pekalongan di Jakarta untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang tidak mudik. Ada sekitar 200 orang yang tergabung pada Paguyuban Warga Kabupaten Pekalongan di Jakarta,” katanya. Ia mengatakan bahwa ada sekitar 28.000 warga yang sudah mudik ke kampung halamannya yang perlu mendapatkan bantuan paket sembako. “Oleh karena, kita bersama pengurus paguyuban warga Pekalongan, dan para anggota DPR RI di Jakarta untuk ikut membantu mereka,” katanya. Ia menambahkan untuk aspek kesehatan, pemkab segera membuka rumah sakit rujukan untuk pasien orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Puskesmas Wonokerto 2. (jwn5/ant)

PDP Corona Meninggal di Kudus Bertambah Dua Orang

KUDUS, Jowonews.com – Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19 yang meninggal saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertambah dua orang dengan penyakit penyerta. “Kedua PDP meninggal tersebut, dilaporkan pada Rabu (15/4) memang ada dua orang. Kedua PDP tersebut dengan penyakit penyerta, satu orang di antaranya berasal dari Kabupaten Demak dan satu orang berasal dari Kabupaten Kudus,” kata Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Kamis. Dengan demikian, lanjut dia, jumlah PDP meninggal asal Kudus hingga hari ini (16/4) berjumlah 16 orang. Sementara perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus hingga Kamis (16/4) pukul 08.00 WIB tidak ada penambahan kasus positif corona. Saat ini, terdapat delapan pasien yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak tiga pasien dari dalam wilayah dan satu pasien luar wilayah masih dirawat di rumah sakit, sedangkan dua pasien positif COVID-19 dinyatakan meninggal dunia, beberapa waktu yang lalu. Dari beberapa pasien positif tersebut, terdapat satu pasien COVID-19 dalam wilayah dan satu pasien COVID-19 luar wilayah yang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan untuk pulang dari rumah sakit. Sementara untuk pemantauan terhadap kategori orang tanpa gejala (OTG) mengalami kenaikan menjadi sebanyak 14 orang, dan pemantauannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan puskesmas wilayah tinggal OTG. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 84 orang, sebanyak 50 PDP berasal dari dalam wilayah dan sebanyak 34 PDP berasal dari luar wilayah. Dari 50 PDP dalam wilayah, tercatat 21 PDP yang pulang sehat, sedangkan PDP luar wilayah, dari 34 PDP, sebanyak 16 PDP dirawat, satu PDP dirujuk, 12 PDP pulang sehat, dan lima PDP meninggal. Masyarakat diingatkan agar mematuhi imbauan pemerintah, khususnya penggunaan masker, pembatasan jarak fisik, cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai upaya pengurangan sebaran COVID-19. Rumah sakit rujukan COVID-19 di Kabupaten Kudus tercatat ada tujuh, yakni RSUD dr. Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, RSI Sunan Kudus, RS Kumala Siwi, RS Aisyiah, RS Nurus Syifa, dan RS Kartika Husada. (jwn5/ant)

Saksi Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah COVID-19 Bertambah

PURWOKERTO, Jowonews.com – Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bertambah, kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka. “Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang,” kata Kombes Whisnu, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Kamis. Menurut dia, saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya. Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan bertambah. Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan. “Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui,” ujarnya pula. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat. Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas. “Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif,” katanya lagi. Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya. Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (jwn5/ant)

Pemkot Semarang Tak Beri Diskon PBB Hotel dan Restoran

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberikan pengurangan atau diskon pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, selama pandemi COVID-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu, mengatakan kebijakan pemkot untuk membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni 2020 yang bisa dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda. “Dampak COVID-19 ini tidak hanya media, namun juga terhadap perekonomian masyarakat,” katanya. Adapun teknis pelaksanaannya, kata dia, para pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, tetap diminta untuk menyampaikan pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah setiap bulannya. Kemudian pada Juli 2020, lanjut dia, pajak yang tertunda pembayarannya itu bisa dibayarkan tanpa dikenai denda. Keringanan juga diberikan terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020, kata dia, yakni berupa diskon. Ia menjelaskan jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan pada April 2020 maka diskon yang diberikan sebesar 15 persen, jika dibayar pada bulan Mei akan mendapat potongan 10 persen, sementara pembayaran pada bulan Juni akan memperoleh diskon lima persen. “Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan sekolah dan rumah sakit besaran potongannya 25 persen,” katanya. Ia menegaskan Pemkot Semarang akan mengupayakan berbagai kebijakan yang meringankan beban masyarakat saat menghadapi pandemi Corona. (jwn5/ant)

12 Pasien COVID-19 di Semarang Dinyatakan Sembuh

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 12 pasien positif COVID-19 yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini dinyatakan sembuh pada Rabu (15/4). ‘Kesembuhan pasien pada hari ini merupakan yang terbanyak terjadi di Semarang selama pandemi corona,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam di Semarang, Rabu. Mereka yang dinyatakan sembuh tersebut masing-masing tersebar di RS Dr Kariadi sebanyak 9 orang, RS Tlogorejo sebanyak 2 orang, dan RS Columbia Asia 1 orang. “Hasil swab test 12 pasien ini sudah negatif,” katanya. Dengan kesembuhan 12 pasien ini, kata dia, maka jumlah total penderita COVID-19 di Kota Semarang yang sudah dinyatakan sembuh mencapai 39 orang. Hingga saat ini, lanjut dia, masih ada 35 pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Meski tren kesembuhan pasien positif COVID-19 di Semarang terus membaik, ia mengharapkan upaya pencegahan penyebaran virus tersebut harus terus dilakukan. (jwn5/ant)