Jowonews

Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari Ini

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentanng validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, 18 April 2020. “Ya, sudah berlaku,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, melalui pesan singkat, Sabtu. Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, namun implementasinya baru berlaku mulai 18 April, ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop. Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru. Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist). Jika terjadi kendala terkait dengan IMEI, pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang dipakai. Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR. Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun. (jwn5/ant)

DPD Tegas Menolak dan Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

JAKARTA, Jowonews.com – Komite III DPD RI menolak dan meminta DPR agar menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja karena dinilai tidak sesuai dengan beberapa hal serta tanpa mempertimbangkan hak pekerja. “RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945,” kata Wakil Ketua II Komite III DPD RI M Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan pada asas otonomi tersebut mengakui keberadaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. RUU Cipta Kerja dinilai DPD melanggar hak asasi warga negara di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, dan pendidikan yang dijamin serta dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan hak-hak itu kepada swasta atau asing. Kemudian, RUU Cipta Kerja, kata Rahman akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apabila terjadi pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang diterapkan mengingat aturan tentang pelanggaran atau sanksi dalam undang-undang yang menjadi muatan RUU itu beberapa diantaranya tidak direvisi atau dicabut. Selain itu, berdasarkan hasil telaah DPD RI terdapat beberapa masalah di antaranya RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan usaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “RUU ini hanya memberikan kewenangan pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha,” katanya. Selanjutnya pasal 89 RUU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara substansi, isi RUU tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. “Hal yang terdampak yaitu terkait upah, upah minimum, waktu kerja, pesangon, penggunaan tenaga alih daya, dan penempatan tenaga kerja asing,” katanya. Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan karena dinilai hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya. Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja dinilai DPD cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang nomor 15 tahun 2019. (jwn5/ant)

MUI Imbau Umat Muslim Tidak Ziarah Kubur

JAKARTA, Jowonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 hijriyah sebab saat ini dalam situasi pandemi COVID-19. “Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi COVID-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing. “Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” ujarnya. Tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan. Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19 sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita. “Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka,” kata dia. Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadhan yaitu bulan Rajab dan Sya’ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al Quran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta. Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi COVID-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak. Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut, ujarnya. (jwn5/ant)

Antisipasi Penolakan, Pemda Diminta Sediakan Pemakaman Khusus Korban Corona

SEMARANG, Jowonews.com – Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah diminta menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah COVID-19 untuk mengantisipasi terulangnya penolakan oleh sejumlah pihak. “Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat COVID-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Sabtu. Instruksi tersebut dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020 yang bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19. Dalam surat edaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan dimaksud diantaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian, Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya. Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. “Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” ujar Ganjar. (jwn5/ant)

Petani Tembakau Temanggung Kampanye Penggunaan Masker di Pasar Tradisional

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Para pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung mengampanyekan penggunaan masker di pasar tradisional untuk mengantisipasi penularan virus corona jenis baru (COVID-19). Dalam kampanye penggunaan masker di sekitar Pasar Kliwon Temanggung, Sabtu itu, para pengurus APTI setempat membagikan masker kepada para pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan yang melintas di depan pasar. Selain membagikan masker, mereka juga menempelkan stiker bertuliskan ” Maskeran Tetap Keren” di sejumlah kendaraan yang diparkir di pinggir Jalan S. Parman Temanggung. Seorang pengurus APTI Kabupaten Temanggung, Yamuhadi, mengatakan kegiatan itu bentuk kepedulian APTI untuk ikut mengantisipasi penyebaran pandemi corona yang telah melanda seluruh dunia. “Kita mendukung program pemerintah, kita memaskerisasi masyarakat Kabupaten Temanggung sebagai upaya mencegah penularan COVID-19,” katanya. Ia menyampaikan pada bakti sosial di Pasar Kliwon Temanggung itu dibagikan 2.500 masker, sedangkan ke depan kegiatan itu juga akan dilakukan di beberapa pasar tradisional lain di Temanggung. “Insyaallah besok Rabu (22/4) kita akan mengadakan acara yang sama di Pasar Parakan, kemudian dilakukan di Pasar Ngadirejo,” katanya. Ia menuturkan masker yang dibagikan kepada masyarakat tersebut sebagian dibuat para petani tembakau dan sebagian lainnya membeli. “Ini benar-benar swadaya pengurus APTI dan dukungan seluruh petani tembakau di Kabupaten Tamenggung,” katanya. Ia menjelaskan kegiatan itu dilakukan karena kesadaran masyarakat Temanggung untuk memakai masker masih rendah. Selain itu, katanya, adanya kesulitan warga untuk mencari masker, apalagi dengan adanya pandemi corona membuat harga masker mahal. “Jadi kami bersimpati mendukung program pemerintah untuk ikut mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Temanggung ini dengan cara membagikan masker kain,” katanya. Seorang pedagang di Pasar Kliwon Temanggung, Markamah, menyatakan mendukung kampanye itu, karena masker bermanfaat mengantisipasi penularan virus corona. “Lumayan pembagian masker ini bisa untuk pengaman, karena aktivitas di pasar ramai dan rawan penularan virus ini. Kalau memakai masker bisa lebih aman,” katanya. (jwn5/ant)

Anggota DPR RI Sumbang APD Untuk Puskesmas di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sunarna menyerahkan bantuan berupa alat pelindung diri (APD) untuk sejumlah puskesmas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Saat ditemui di Puskesmas Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Sabtu siang, Sunarna mengatakan bantuan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis dalam menangani COVID-19. “Kita perlu bergotong royong. Kami datang memberikan sedikit bantuan APD untuk para petugas medis, juga ada masker, semoga bermanfaat,” kata dia yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap). Menurut dia, bantuan tersebut disalurkan melalui Puskesmas Tambak II, Puskesmas Sokaraja I, dan Puskesmas Purwokerto Barat untuk diteruskan ke beberapa puskesmas lainnya. Ia mengatakan bantuan APD berupa baju hazmat yang diberikan untuk petugas medis tersebut sudah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO). “Kalau maskernya untuk (masyarakat) umum, nantinya bisa dipakai oleh pasien yang mau periksa,” kata dia menambahkan. Lebih lanjut, Sunarna mengajak masyarakat yang merasa mampu, sekarang merupakan saatnya untuk bergotong royong serta memberikan uluran tangan untuk bangsa dan negara. “Termasuk, lindungilah diri masing-masing dan keluarga, jaga diri, jaga keluarga, itu juga sudah ikut andil dalam rangka mempercepat pemberhentian penyebaran virus corona (COVID-19) ini. Kalau kita bareng-bareng, saya yakin ini akan cepat selesai,” katanya. Menurut dia, gotong royong dalam penanggulangan virus corona perlu dilakukan karena anggaran negara terbatas dan pandemi COVID-19 tersebut merupakan bencana nasional. Sementara itu, Kepala Puskesmas Purwokerto Barat Nur Ariawati Prasetyaningsih menyampaikan terima kasih atas bantuan APD tersebut. “Mudah-mudahan bisa menambah bekal kami dalam mengatasi COVID-19 ini karena memang APD-nya sangat terbatas. Mudah-mudahan dengan ini kami lebih percaya diri lagi di dalam menolong ataupun menangani COVID-19 di wilayah Puskesmas Purwokerto Barat. (jwn5/ant)

Polisi Akan Kawal Pelaksanaan PSBB Tegal

TEGAL, Jowonews.com – Kepala Polres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menegaskan siap mengawal kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah. “Kami akan mengikuti yang menjadi kebijakan Wali Kota Tegal, setelah diizinkan (pemberlakuan PSBB) itu. Kemudian wali kota akan membuat peraturan, baru kami akan mengawal pelaksanaan itu (PSBB),” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Tegal, Sabtu siang. Terkait dengan teknis penutupan wilayah di beberapa titik, Siti Rodhijah mengatakan bahwa hal itu masih dirapatkan sehingga semuanya masih dalam proses karena peraturan wali kota mengenai PSBB masih dalam pembahasan. “Yang jelas, kita (dalam melangkah) berpijaknya pada peraturan wali kota. Nah, peraturan wali kota bunyinya apa, kita baru bisa menindaklanjuti,” katanya. Siti Rondhijah menyatakan dirinya belum mengetahui ada berapa titik wilayah yang akan ditutup oleh Pemerintah Kota Tegal karena hal itu menjadi kewenangan Wali Kota Tegal. “Yang itu (titik yang ditutup) tepatnya ditanyakan saja ke Pemkot Tegal. Jika, peraturan (pemberlakuan PSBB) sudah ada, baru kita akan menindaklanjuti,” katanya. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada awak media mengatakan bahwa selama pemberlakuan PSBB, pemkot akan kembali menutup empat pintu masuk dan mematikan kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga pagi hari. Selain itu, kata dia, pemkot juga hanya akan membuka satu akses masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi atau di depan Kantor Dinas Kesehatan. “Sebanyak 49 titik akan kita tutup termasuk jalan provinsi. Yang tidak ditutup hanya jalan nasional dengan satu pintu masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi,” katanya. Ia menambahkan kesiapan pada pusat akses masuk di Jalan Proklamasi, nantinya ada pemeriksaan oleh 30 petugas dan tim medis 10 orang. (jwn5/ant)

Polres Batang Sumbang APD untuk Dua Rumah Sakit Tangani COVID-19

BATANG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menyumbangkan sejumlah alat pelindung diri kepada dua rumah sakit setempat sebagai upaya memberikan dukungan terhadap tenaga medis dalam penanganan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Sabtu, mengatakan kegiatan itu program Kapolda Jateng yang dilakukan serentak di seluruh jajaran polres di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan tujuan memberikan semangat dan dukungan kepada para tenaga medis dalam memberikan pelayanan pengobatan pasien COVID-19. “Ini bentuk kepedulian kami pada paramedis RSUD Kalisari Batang dan Rumah Sakit QIM yang berada di garda terdepan penanganan pasien COVID-19,” katanya. Ia menjelaskan beberapa APD tersebut, antara lain coverall atau jas 50 potong, pelindung muka 25 buah, kaca mata 50 buah, dan sepatu boot 50 pasang, serta makanan kering 50 dus. Untuk mendukung pada tenaga medis dalam merawat dan mengobati pasien, kata dia, polres juga mengirimkan karangan bunga. “Kami mendoakan pada tenaga medis terus diberikan kesehatan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik pada pasien,” kata Kapolres Abdul Waras. Pada kesempatan itu. ia mengimbau masyarakat menaati instruksi pemerintah agar menjaga jarak dan tidak berkerumun sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. “Sekali lagi saya juga mengimbau masyarakat tidak ada penolakan pemakaman jenazah pasien ODP, PDP, dan pasien positif virus corona,” katanya. Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kalisari Batang dr Tri Handoko mengapresiasi dukungan moral dan bantuan APD dari Polres Batang. “Dukungan dan bantuan ini merupakan suatu ‘support’ (dukungan) mental bagi tenaga medis dan paramedis yang sedang berjuang sehingga kami merasa terlindungi dan bisa bekerja lebih keras lagi. Tidak takut namun tetap waspada,” katanya. (jwn5/ant)