Jowonews

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp451,68 juta dari Kabupaten Jepara menggunakan angkutan truk yang disembunyikan di antara produk mebel ukir untuk menghindari kecurigaan petugas. “Di Tengah pandemi global penyakit virus corona (COVID-19), tak menyurutkan semangat Bea dan Cukai Kudus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu. Salah satu hasilnya, katanya, Tim Inteldak KPPBC Kudus pada 15 April 2020 berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal sebanyak 392.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 115.200 batang jenis sigaret kretek mesin (SKT). Truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, lanjutnya, memang disamarkan dengan muatan mebel, namun petugas tidak mudah terkecoh karena saat dibongkar memang ditemukan rokok siap edar jenis SKM merk “S3 dan C@ffee Stik” tanpa dilekati pita cukai dan rokok jenis SKT merk “PASOPATI” yang dilekati pita cukai palsu. Total nilai barang dari pengungkapan 507.200 batang rokok ilegal tersebut, mencapai Rp451,68 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp251,23 juta. Barang hasil penindakan tersebut beserta truk dan sopir maupun kernetnya berisinial NA (24) dan S (31), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Atas pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus sepanjang Januari-April 2020 sudah mengungkap 39 kasus. Dari jumlah 39 kasus yang terungkap, nilai perkiraan barang sitaan mencapai Rp5,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar dan total barang yang disita sebanyak 5,04 juta barang rokok ilegal jenis SKM dan sebanyak 146.216 batang rokok ilegal jenis SKT. (jwn5/ant)

PMI Kudus Mulai Kekurangan Pendonor

KUDUS, Jowonews.com – Palang Merah Indonesia Cabang Kudus, Jawa Tengah, mulai kesulitan mendapatkan pendonor karena aktivitas masyarakat di luar rumah semakin dikurangi, sedangkan permintaan darah dari sejumlah rumah sakit cenderung meningkat. “Kami memang memiliki jadwal donor di perusahaan rokok terbesar di Kudus dan pabrik kertas pada 23 April 2020, sekaligus jadwal terakhir sebelum memasuki bulan puasa,” kata Humas Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Kudus Praptiningsih di Kudus, Minggu. Setelah itu, lanjut dia, tidak ada lagi jadwal perusahaan karena memasuki bulan puasa memang tidak ada jadwal donor pada siang hari. Sementara jemaat gereja, kata dia, sudah tidak lagi menggelar aktivitas ibadah di gereja, sebagai gantinya digelar kegiatan ibadah secara daring. Upaya PMI Kudus berkoordinasi dengan pihak jemaat gereja, oleh pengurus tidak diperkenankan menggelar aktivitas donor karena aktivitas di gereja saja diganti secara daring. Jika selama puasa sering kali mendapatkan pendonor saat membuka layanan donor di Alun-alun Kudus, maka pada bulan puasa nanti belum bisa memastikan karena sudah ada pemberlakuan pembatasan jam malam. “Saat itu, kami membuka pelayanan donor mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Karena ada pemberlakuan pembatasan jam malam, maka kami akan mencoba mengajukan izin mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” ujarnya. Jika upaya mendapatkan pendonor selama puasa minim, maka stok darahnya tentu tidak tersedia dalam jumlah aman. Saat ini saja, lanjut dia, banyak permintaan darah trombosit, sehingga setiap hari harus membuat darah trombosit dari darah segar, bukan darah simpanan. Untuk stok darah yang tersedia, totalnya 470 kantong, dengan stok darah jenis A sebanyak 94 kantong, AB  26 kantong, B sebanyak 211 kantong, dan O sebanyak 139 kantong. Darah sebanyak itu diperkirakan habis dalam jangka waktu tiga hari, mengingat hampir semua rumah sakit di Kabupaten Kudus memiliki bank darah. (jwn5/ant)

6 Petugas Kesehatan RSUD Kudus Dikarantina Setelah Kontak dengan Pasien Positif

KUDUS, Jowonews.com – Enam petugas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, menjalani karantina setelah pernah melakukan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.  “Satu di antaranya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan sudah diisolasi sejak beberapa hari lalu,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Minggu. Sementara lima tenaga medis lainnya kini berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan mulai dikarantina di mes RSUD Kudus yang sebelumnya dipakai untuk Akbid Kudus. Karantina tim medis tersebut, dilakukan karena sebelumnya mereka menangani pasien berstatus PDP asal Jepara yang dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi pada 29 Maret 2020 dalam kondisi hamil. Dua hari kemudian, pasien tersebut dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang untuk penanganan lebih lanjut. Pada perkembangannya, pasien tersebut dilakukan tes swab tenggorokan dan hasilnya diketahui positif COVID-19. Sejumlah tenaga medis yang sempat menangani pasien tersebut, kemudian dilakukan tes cepat (rapid test) dan menjalani karantina. Hasil rapid test, salah satunya menunjukkan indikator positif, sedangkan penegakan diagnosis akan dilakukan tes swab. Hasil swab petugas medis yang berstatus PDP diketahui negatif, namun kembali dilakukan swab ulang sambil menunggu masa pemulihan. “Tim medis yang bertugas saat itu, sudah melengkapi dengan alat pelindung diri,” ujarnya. Sementara itu, Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Aziz Achyar membenarkan adanya tim medis yang dikarantina setelah kontak dengan pasien yang dinyatakan positif corona.  Demi menjaga keamanan petugas medis, maka semua petugas medis yang bertugas, khususnya di ruang IGD sebagai zona merah harus memakai APD lengkap untuk menghindari penularan virus corona. Pasien yang hendak melakukan operasi, kata dia, juga akan menjalani rapid test terlebih dahulu, meskipun tidak termasuk PDP guna meminimalkan penularan virus corona terhadap tim medis. (jwn5/ant)

BPBD: Gas di Sungai Tangsi Akibat Tumpukan Material Organik

MAGELANG, Jowonews.com – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edy Susanto mengatakan munculnya gas di Sungai Tangsi di Dusun Drojogan, Desa Sriwedari, Salaman, Kabupaten Magelang akibat hasil tumpukan material organik. Edy di Magelang, Minggu, mengatakan dugaan tersebut merupakan hasil peninjauan petugas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. “Daerah tersebut memungkinkan menjadi area tertumpuknya material organik yang terbawa oleh aliran sungai dan beban sedimentasi yang terjadi pada aliran sungai memberikan tekanan pada tumpukan material organik pada dasar sungai sehingga terbentuk gas,” ujarnya. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Sriwedari, tanda-tanda kemunculan gas yang diketahui pada Selasa (14/4) dengan gejala munculnya gelembung udara di tengah aliran Sungai Tangsi yang berada pada bagian hulu sebuah bendungan saat aliran sungai surut. Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 15.00 WIB seorang anak mencoba memberikan percikan api dan ternyata gas dapat menyala. Pada lokasi tersebut baru saja dilakukan kegiatan normalisasi sungai yang selesai pada 7 April 2020. Berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Provinsi Jateng, maka telah dibuat garis pembatas untuk mengamankan agar semburan gas tidak menjadi permainan bagi anak-anak. Potensi gas kurang signifikan untuk dikelola lebih lanjut. Dinas ESDM juga menyarankan agar secara berkala dilakukan pemantauan untuk pengawasan potensi dan kandungan gas. Oleh karena itu, pihak terkait segera melapor kepada desa dan kecamatan apabila terjadi perkembangan yang signifikan. Kemudian jika aliran sungai sedang surut dan titik semburan gas tidak terendam, maka sebaiknya dilakukan pembakaran (dinyalakan api) agar gas tidak meracuni dan tekanan gas dapat menurun. (jwn5/ant)

Alasan Corona, 38.822 Napi dan Anak Dibebaskan dari Lapas

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan  LPKA. “Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin. Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak. Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak. “Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan,” kata Rika. Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Rika mengatakan bahwa program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. “(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya dalam keterangannya, Rabu (8/4). Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (jwn5/ant)