Jowonews

Kemnaker Luncurkan Posko Online untuk Pengaduan THR 2020

JJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020. “Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa. Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja. Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan. Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan. Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan. Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya. “Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah. (jwn5/ant)

Kementan: Produksi Cabai Rawit Over Supply 27.130 Ton

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat produksi cabai rawit pada Mei 2020 ini mengalami over supply atau kelebihan pasokan hingga 27.130 ton, berdasarkan data Early Warning System (EWS). Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebutkan neraca cabai rawit yang mengalami surplus sebesar 27.130 ton tersebut menyebabkan jatuhnya harga komoditas hortikultura itu di tingkat petani. “Cabai rawit ini surplus lebih dari 27.000 ton, makanya bulan ini harganya jatuh. Namun, stok cabai rawit Mei hingga Juni masih aman secara nasional,” kata Prihasto pada web seminar yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa. Prihaso mengungkapkan melimpahnya hasil panen tersebut tidak sebanding dengan permintaan pasar saat ini akibat kebijakan PSBB di beberapa daerah tujuan pasar. Akibatnya, memang terjadi kelebihan pasokan yang berdampak pada jatuhnya harga sehingga petani kekurangan modal untuk menanam kembali. Berdasarkan data EWS yang dimiliki Kementan, produksi cabai rawit pada Mei mencapai 115.458 ton dengan daerah penghasil tertinggi di Jawa Timur sebanyak 44.090 ton. Sementara itu kebutuhan cabai rawit pada bulan ini berkisar 88.327 ton, sehingga dihasilkan surplus 27.130 ton. Kemudian pada Juni 2020 surplus cabai rawit diprediksi menurun sebesar 14.941 ton dengan produksi mencapai 98.536 ton dan kebutuhan 83.595 ton. Sudargo, petani cabai di Pati, mengaku panen cabai rawitnya hanya dihargai Rp1.500 per kilogram, padahal dalam setengah hari ongkos panen memerlukan biaya Rp100.000. “Dalam setengah hari, panen menghasilkan 70 kilogram cabai, sehingga penghasilan petani sekitar Rp105.000, hanya selisih Rp5.000. Itu pun belum menghitung biaya transportasinya,” kata Sudargo. Berdasarkan data EWS bulan Agustus hingga Oktober mendatang, produksi khususnya untuk aneka cabai diprediksi akan mengalami surplus nasional yang sangat tipis, hanya sekitar 5.000-9.000 ton pada September-Oktober. Hasil produksi tersebut dampak dari mulai terjadinya musim kemarau dan menurunnya minat tanam petani karena rendahnya harga yang terjadi saat ini. (jwn5/ant)

Gugus Tugas: Izin Kerja Usia di Bawah 45 Tahun Cuma di 11 Sektor

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya, yang menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Doni, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, menyebutkan warga pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” kata Doni. Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko COVID-19 terhadap para pekerjanya. “Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” kata Doni. Sebelumnya, pada Senin (11/5), Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. “Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata dia. Namun, pada Senin kemarin, Doni belum merinci sektor mana saja yang diperbolehkan untuk dibuka kembali, bagi para pekerjanya. Doni hanya menjelaskan alasan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan dari dampak buruk COVID-19. Secara fisik, kata Doni, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tak tertular COVID-19. Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Doni menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut. “Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” kata Doni. (jwn5/ant)

Rumah Warga Miskin Penerima Bantuan Sosial di Kudus Akan Ditempeli Stiker

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan kebijakan penempelan stiker pada rumah warga miskin di Kudus yang menerima bantuan sosial sebagai penanda keluarga penerima manfaat, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo. “Kami instruksikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus segera melakukannya secepatnya, jika bisa pekan ini,” ujar Hartopo di Kudus, Selasa. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi dalam pemberian bantuan, sekaligus bahan evaluasi di masyarakat apakah yang menerima memang layak atau tidak. Ketika masyarakat juga ikut memantau dan mengawasi, setidaknya ketika ada kekeliruan dalam penyalurannya bisa dievaluasi kembali. Demikian halnya, lanjut dia, bantuan sosial terhadap masyarakat terdampak COVID-19 juga bisa ikut diawasi bersama guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo mengungkapkan sebagian stiker sudah ada yang dicetak, namun ada beberapa evaluasi oleh Inspektorat. “Jika selesai, tentunya langsung dicetak dan bisa langsung ditempelkan di rumah-rumah penerima bantuan sosial,” ujarnya. Rencananya akan dicetak 45.000 stiker, yang di dalamnya memuat keterangan sebagai penerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Adanya pemasangan stiker tersebut, kata dia, sekaligus sebagai bentuk transparansi karena masyarakat juga bisa mengawal apakah bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran atau tidak. Di bagian bawah stiker, juga tertera tulisan “kami adalah rumah tangga penerima manfaat yang berdaya dan siap untuk mandiri”. (jwn5/ant)

Suara Dentuman di Sebagian Jateng, Ini Hasil Analisis BMKG Banjarnegara

BANJARNEGARA, Jowonews.com – Stasiun Geofisika Banjanegara (BMKG Banjarnegara) telah melakukan analisis terkait fenomena suara dentuman yang terdengar di beberapa daerah di Jawa Tengah. “Terkait suara dentuman yang terdengar di beberapa daerah di Jateng seperti Sragen, Boyolali, Solo maka kami melakukan monitoring dan dapat kami sampaikan bahwa suara tersebut tidak terkait dengan aktivittas seismik atau gempa tektonik baik yang dipicu oleh aktivitas sesar lokal maupun aktifitas zona subduksi Selatan Jawa,” kata Kepala Stasiun Geofisika Banjarnegara Setyoajie Prayoedhie di Banjarnegara, Senin. Dia menambahkan bahwa jika melihat data meteorologis, sebagian besar awan hujan lebih terkonsentrasi di Utara dan pesisir Selatan Jawa. “Hal ini konsisten dengan distribusi sambaran petir pada tanggal 10 hingga 11 mei 2020 jam 23.00 hingga 05.00 WIB. Sebagian besar terkonsentrasi pada wilayah Utara, Barat Laut, Barat, Barat Daya, Selatan dan Tenggara Jateng,” katanya. Dengan demikian, kata dia, maka kecil juga kemungkinan bahwa suara dentuman tersebut dipicu oleh aktivitas sambaran petir, dikarenakan tidak adanya aktivitas sambaran petir di lokasi terdampak pada rentang waktu tersebut. Namun demikian, tambah dia, mengingat luasnya daerah yang merasakan dentuman tersebut maka perlu kajian lebih lanjut terkait penyebab pastinya. “Karena banyak faktor bisa menjadi penyebabnya. Beberapa sumber yang bisa memicu, salah satunya sonic boom (gelombang kejut) dari pesawat jet ketika melebihi kecepatan suara maupun aktifitas vulkanik namun pada intinya perlu kajian lebih lanjut penyebab pastinya,” katanya. Dia menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Masyarakat jangan panik dan jangan mudah percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi,” katanya. (jwn5/ant)

Angkut Pemudik, 7 Travel Gelap Ditindak Satlantas Polresta Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. “Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin. Selain itu, kata dia, beberapa kendaraan travel gelap tersebut juga ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur “tikus”. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur “tikus” tersebut agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah. Dengan demikian, lanjut dia, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang. Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan pihaknya telah memberikan tindakan langsung (tilang) kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tersebut. “Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan mudik. Oleh karena itu, mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik,” katanya. Menurut dia, setiap pengguna jasa travel gelap dari Jakarta itu dipungut tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang. “Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500 ribu per orang namun sekarang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang,” katanya. Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kabupaten Banyumas langsung mengarahkannya ke tempat karantina massal di Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto. (jwn5/ant)

Pedagang dan Pengunjung Pasar di Temanggung Diwajibkan Gunakan Masker

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung mewajibkan kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional di daerah tersebut mengenakan masker untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). “Siapa pun yang tidak mengenakan masker tidak boleh masuk ke dalam pasar,” kata Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 kabupaten Temanggung Ripto Susilo di Temanggung, Senin. Hal itu berlaku bagi pengunjung maupun pedagang di 30 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Temanggung, meliputi pasar di pusat kabupaten, kecamatan, hingga pasar desa. Ripto mengatakan sebelum aturan itu ditegakkan lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 15 Mei 2020, setiap orang yang berkunjung maupun pedagang di seluruh pasar tradisional wajib memakai masker. “Hari ini sosialisasi di seluruh pasar di Kabupaten Temanggung dan dibagi menjadi beberapa tim selama empat hari ke depan. Setelah ini mulai hari Jumat 15 Mei 2020, kita lakukan penegakan. Jadi semua orang yang tidak pakai masker tidak boleh masuk pasar. Kemudian di pasar akan kita dirikan posko untuk edukasi yang tidak pakai masker dan kita sediakan masker juga,” katanya. Sosialisasi selain dilakukan di pasar juga di fasiltas-fasilitas umum seperti alun-alun, Taman Pengayoman, plasa, agar masyarakat umum juga paham akan ada penegakan aturan tersebut. Ia berharap masyarakat bisa memahami karena hal ini ditempuh sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Menurut dia untuk menegakkan aturan ini akan dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu para relawan dan ormas seperti Banser, Kokam, Satpol PP dan juga satpam pasar. Ia menyampaikan sejumlah pintu masuk pasar nantinya akan ditutup hanya pintu utama dan pintu tertentu saja yang dibuka dengan penjagaan ketat petugas. Bagi yang ketahuan tidak memakai masker, katanya akan disuruh ke pos untuk diedukasi dan juga diberikan masker. “Kami lihat perkembangan memakai masker di pasar di Temanggung semakin baik kesadarannya. Tetapi ada hal lain, yakni berdesak-desaknnya masih ada. Social distancingnya yang masih harus kita sosialisasikan,” katanya. (jwn5/ant)

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Turun di Pasar Tradisional Purwokerto

PURWOKERTO, Jowonews.com – Harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga pertengahan bulan Ramadhan relatif stabil, bahkan beberapa di antaranya cenderung turun. Dari pantauan di Pasar Manis, Purwokerto, Selasa, harga bawang putih masih bertahan pada kisaran Rp34.000-Rp35.000 per kilogram, cabai merah keriting sebesar Rp20.000/kg, dan telur ayam ras berkisar Rp23.000-Rp24.000/kg. Sementara beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga di antaranya cabai merah besar yang turun dari Rp32.000/kg menjadi Rp27.000/kg dan cabai rawit merah turun dari Rp23.000/kg menjadi Rp21.000/kg. Kendati demikian, harga daging ayam ras justru mengalami kenaikan dari Rp29.000/kg menjadi Rp34.000/kg. Demikian pula, dengan harga bawang merah yang bertahan pada kisaran Rp60.000/kg setelah naik dari Rp55.000/kg sejak akhir pekan lalu. Salah seorang pedagang sayuran, Anjar mengakui jika suasana Ramadhan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena harga beberapa kebutuhan masyarakat cenderung turun. “Memang sih ada beberapa yang harganya naik atau masih bertahan tinggi, tapi lebih banyak barang yang mengalami penurunan harga. Bahkan, khusus untuk komoditas cabai, Ramadhan kali ini merupakan rekor harga terendah karena biasanya rata-rata di atas Rp35.000/kg, sekarang di bawah Rp30.000/kg,” katanya. Ia menduga penurunan harga beberapa komoditas tersebut sebagai dampak dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan Jawa Barat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. Dalam hal ini, kata dia, beberapa komoditas pertanian yang dihasilkan petani di Jawa Tengah tidak bisa masuk ke pasar Jakarta atau Jawa Barat seiring dengan adanya PSBB sehingga pasokannya melimpah dan harganya turun. Sementara salah seorang pedagang daging ayam ras, Siti mengakui jika harga daging ayam ras mengalami kenaikan dari Rp29.000/kg menjadi Rp34.000/kg. “Saya menyesuaikan kenaikan harga dari pemasok karena harga ayam ras per kilogram hidup saat sekarang mencapai Rp20.000, sebelumnya hanya Rp15.000,” katanya. (jwn5/ant)