Pemkab Kudus Perbolehkan Shalat Id di Masjid dengan Syarat
KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan warga menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai antisipasi terhadap potensi penularan penyakit virus corona jenis baru (COVID-19). “Silakan menggelar Shalat Idul Fitri di masjid, tetapi jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuci tangan memakai sabun, petugas jaga mengecek suhu tubuh serta memastikan semua jamaah memakai masker,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu. Ia juga mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan bahwa jarak saf antarjamaah juga dipastikan dibuat berjarak aman agar tidak mudah terjadi kontak antarjamaah guna mencegah penularan virus corona. Terkait hal itu, dia juga menginstruksikan jajarannya, mulai dari camat untuk melakukan monitoring pelaksanaan Shalat Id di masyarakat apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Kudus Suudi memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah itu untuk menggelar Shalat Idul Fitri di rumah untuk mencegah penularan maupun penyebaran virus corona. “Kalaupun di lingkungannya benar-benar aman dan bukan termasuk zona merah dan ingin menggelar Shalat Idul Fitri di masjid, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. Ia mengungkapkan pengurus masjid yang memang berkeinginan menggelar Shalat Idul Fitri, konsekuensinya wajib memenuhi protokoler kesehatan. Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat di Kudus, belum ada spanduk yang bertuliskan siap menggelar Shalat Idul Fitri, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya terpasang di sejumlah tempat strategis. Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus Muhammad Nadjib Hassan ketika dimintai komentarnya terkait rencana pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Menara Kudus enggan berkomentar. “Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar terkait hal itu,” ujarnya. (jwn5/ant)