Ahli Waris Korban COVID-19 Terima Santunan BPJamsostek Purwokerto
PURWOKERTO, Jowonews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyerahkan menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris tenaga kerja atas nama Oki Dananto Ugo Leksono yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19. Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Achmad Husein kepada istri almarhum Oki Dananto Ugo Leksono, Tri Lia Susanti di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. Saat ditemui wartawan usai penyerahan santunan, Bupati mengatakan santunan tersebut hanya diberikan kepada korban COVID-19 yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK. “Ini adalah khusus yang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di Banyumas ada tiga pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, cuma satu yang peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, dua korban COVID-19 lainnya tidak mendapatkan santunan lantaran bukan peserta BPJAMSOSTEK. Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan almarhum Oki Dananto Ugo Leksono merupakan karyawan Adira Finance dan kepesertaannya sebenarnya tercatat di BPJAMSOSTEK Jakarta. “Tetapi mengajukan klaimnya di sini (Purwokerto.) Jumlah santunan yang diserahkan tadi sekitar Rp134 juta,” katanya. Ia mengatakan santuan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Oki berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP) sekitar Rp633 ribu per bulan. Menurut dia, pihaknya juga menyerahkan beasiswa untuk dua anak almarhum Oki. “Beasiswa sedang diproses, nanti pasti diberikan. Beasiswa ini dari TK sampai mahasiswa (perguruan tinggi), sampai selesai. Kalau ditotal, itu bisa sampai Rp174 juta,” katanya. Ia mengatakan pihaknya sengaja meminta Bupati Banyumas untuk menyerahkan santunan tersebut karena apa yang dialami almarhum Oki sempat viral. Lebih lanjut, Agus mengharapkan seluruh tenaga kerja bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dan keluarganya bisa menerima manfaat dari jaminan sosial tersebut sehingga tidak ada orang miskin baru. Selain penyerahan santuan kepada ahli waris almarhum Oki, kata dia, pihaknya juga menyerahkan secara simbolis 6.000 masker, 3.300 vitamin, dan 32 alat pelindung diri (APD) level 3 untuk pekerja. “Kami juga menyerahkan secara simbolis APD level 3 untuk rumah sakit yang menangani pasien COVID-19,” katanya. Berdasarkan data, almarhum Oki Dananto Ugo Leksono merupakan pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2020. Akan tetapi saat jenazahnya hendak dimakamkan di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Selasa (31/3) sore, terjadi penolakan yang dilakukan oleh warga setempat, sehingga dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya. Namun jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. Kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut selanjutnya ditangani Polresta Banyumas dan memunculkan tujuh orang tersangka. (jwn5/ant)